Breaking News:

Ahok Dapat Remisi Natal 15 Hari Karena Hal Ini

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan remisi hari raya natal.

Editor: Lailatun Niqmah
Instagram
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan remisi hari raya natal.

Dilansir Tribunnews.com, remisi untuk terpidana kasus penodaan agama itu sudah ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta pada Kamis (21/12/2017) kemarin.

"Iya dapat. Sudah ditandatangani kemarin," kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto kepada Kompas.com, Jumat (22/12/2017).

Ade mengatakan, Ahok mendapat remisi selama 15 hari masa tahanan.

Ahok dinilai memenuhi syarat untuk mendapat remisi.

"Dia berkelakuan baik. Juga sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan," kata Ade.

Sebelumnya, I Wayan Sudirta, pengacara Ahok juga mengatakan bahwa kemungkinan besar akan mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2018 selama 2 bulan.

Baca: Gedung Putih Kirim Surat Balasan, Ketum MUI Maaruf Amin: Aksi Bela Palestina di Monas Efektif

Ini karena Ahok telah menjalani pidana selama 12 bulan.

Wayan juga yakin Ahok akan mendapatkan remisi tambahan.

Menurut Keppres 174 Tahun 1999, remisi tambahan diberikan kepada terpidana yang telah memenuhi sejumlah syarat, salah satunya melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Namun belum bisa ditentukan berapa banyak remisi yang akan didapatkan.

Baca: AS Kalah Telak, Pengakuan Yerusalem Sebagai Ibu Kota Israel Batal, Begini Rinciannya

Jika pada akhir tahun depan Ahok masih menjalani hukuman, pada Desember 2018 atau pada perayaan Natal 2018 dia juga kemungkinan akan kembali mendapatkan remisi.

Dengan merujuk pada Keppres 174 Tahun 1999 itu, Ahok akan mendapatkan remisi selama 1 bulan.

"Pak Ahok pasti mendapatkan remisi tambahan karena dia melakukan banyak hal baik semasa ditahan," ujar Wayan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)AhokHari Natal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved