Persaingan Dengan Le Minerale Tidak Sehat, Aqua Didenda Rp 13,84 Milliar oleh KPPU
Temuan tersebut mengindikasi adanya kerjasama antara Aqua dengan distributornya yang melarang sejumlah toko menjual Le Mineralle.
Editor: Dian Naren
Majelis komisi di persidangan juga menyatakan BAP tidak secara konsisten menerapkan prosedur degradasi.
Sebab, salah satu toko yang didegradasi merupakan toko dengan volume pejualan yang cukup melampaui target volume penjualan.
"Majelis menilai degradasi yang dialami toko Chunchun tersebut bukan dikarenaka kinerja penjualan produk Aqua namun dikarenaan oleh tindakan yang menjual produk Le Minerale," jelas Ketua Majelis Komisi, Kurnia Sya'ranie.
Dengan demikian, majelis komisi menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Serta dikenakan denda untuk Aqua Rp 13,84 miliar dan BAP Rp 6,29 miliar.
BACA JUGA Kemungkinan Terlibat Pencucian Uang, KPK Kirim Surat Panggilan Lagi untuk Anak-anak dan Istri Setnov
Padahal menurut pihak Le Minerale, pangsa pasar Le Minerale di tahun 2015 terus menanjak.
Namun sejak adanya pemberitahuan yang dilakukan BAP pada September 2016, pangsa pasar Le Minerale terlihat stagnan.
Sementara, aqua masih menjadi pemimpin pasar di setiap tahun.
Berdasarkan data dari Goldman Sachs 2015, Aqua setidaknya menguasai pangsa pasar hingga 46,7% bisnis AMDK. Diikuti Club 4% (Indofood), 2 Tang (PT Tang Mas) 2,8%, Oasis (PT Santa Rosa Indonesia) 1,8%, Super O2 (Garuda Food) 1,7% , dan Prima (Sosro) 1,4% . (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/le-minerale_20171220_104806.jpg)