Persaingan Dengan Le Minerale Tidak Sehat, Aqua Didenda Rp 13,84 Milliar oleh KPPU
Temuan tersebut mengindikasi adanya kerjasama antara Aqua dengan distributornya yang melarang sejumlah toko menjual Le Mineralle.
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua, PT Tirta Investama (TIV) dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) selaku distributor, terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat.
"Menyatakan kedua terlapor (TIV dan BAP) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ungkap ketua majelis komisi Kurnia Sya'ranie, Selasa (19/12).
Berawal dari somasi yang dilayangkan oleh PT Tirta Fresindo Jaya dialansir dari Kontan Rabu (20/12/2017), selaku produsen AMDK Le Minerale kepada Aqua yang menyampaikan temuan adanya persaingan tidak sehat di lapangan.
Temuan tersebut mengindikasi adanya kerjasama antara Aqua dengan distributornya yang melarang sejumlah toko menjual Le Mineralle.
Diduga, distributor tersebut diancam akan diturunkan status dan fasilitas alias degregasi dari semula Star Outlet (SO) menjadi Wholeseller (WO) eceran terhadap pedagang yang menjual Le Mineralle.
Selanjutnya, KPPU mengumpulkan alat bukti pelanggaran yang dilakukan oleh produsen Aqua tersebut.
Menurut KPPU dalam kasus dugaan pelanggaran UU Monopoli ini, pihaknya telah memiliki lebih dari dua alat bukti.
Sehingga menurut KPPU, tindakan tersebut seakan menghalangi pelaku usaha lain di dunia usaha AMDK. Terlebih degradasi tersebut menyebabkan, sang agen mendapatkan harga 3% lebih mahal.
Perbandingannya, bagi star outlet harga yang dikenakan sebesar Rp 37.000 per karton untuk ukuran 600 ml, sementara bagi whole seller dikenakan harga Rp 39.350 per karton.
BACA Munaslub Belum Usai, Beredar Susunan Pengurus Baru Partai Golkar, Inilah Susunannya!
Berdasrakan fakta persidangan, sudah ada dua toko yang telah didegradasi oleh Aqua dan BAP.
Bahkan, masih ada toko-toko lain yang mendapatkan ancaman akan didegradasi. "Terlapor I (Aqua) memiliki peran dalam degradasi toko," kata Kurnia dalam putusannya.
Hal itu terlihat adanya alat bukti berupa surat elektronik (email) yang dikirim menggunakan alamat email perusahaan kepada BAP terkait degradasi toko tersebut.
Dalam persidangan pun terbukti komunikasi yang dilakukan Aqua dengan BAP itu masing-masing menggunakan email pribadi perusahaan.
Maka dari itu, secara resmi tindakan tersebut dilakukan oleh perusahaan, apalagi BAP merupakan distributor yang hanya menjual merek Aqua saja di 12 wilayah, Babelan, Bekasi, Cengkareng, Cikampek, dan Pulo Gadung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/le-minerale_20171220_104806.jpg)