Breaking News:

Korupsi EKTP

Kemungkinan Terlibat Pencucian Uang, KPK Kirim Surat Panggilan Lagi untuk Anak-anak dan Istri Setnov

Menurut Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan istri dan anak terdakwa bisa saja dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang.

Editor: Dian Naren
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

Menurut jaksa, Novanto pernah menjual perusahaan tersebut kepada pengusaha bernama Heru Taher. Kemudian, perusahaan itu dijual kepada pengusaha lain bernama Deniarto.

Setelah itu, menurut jaksa, Deniarto menjual saham perusahaan itu kepada istri Novanto, Deisti Astriani.

"Saya tidak tahu," kata Novanto.

Pemanggilan Pertama Tidak Hadir

Sebelumnya, dua anak Setnov tidak memenuhi panggilan KPK karena surat pemanggilan belum mereka terima.

"Kami harap bisa hadir meskipun kemarin alasannya karena surat itu disampaikan ke rumah Novanto di Jalan Wijaya. Jadi, nanti akan kami cermati lebih lanjut jika penyidik membutuhkan keterangan sesuai dengan rencana kerja di penyidikan terutama untuk penyidikan dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," ujarnya.

Rumah kediaman Setya Novanto berada di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Kedua anak Novanto itu sudah memiliki rumah sendiri-sendiri.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap putri Ketua DPR Setya Novanto, Dwina Michaella, Jumat (24/11/2017).

Dwina menurut rencana diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Anang Sugiana Sudihardjo.

Pemeriksaan Dwina disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (23/11/2017).

Kemarin, KPK juga juga memanggil putra Novanto, Rheza Herwindo. Namun, Rheza mangkir dari panggilan tanpa memberikan keterangan.

"Kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil memenuhi kewajiban hukum hadir menghadap penyidik karena surat panggilan sudah disampaikan secara patut," ujar Febri. (*)

Sumber: Warta Kota
Tags:
Setya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved