Breaking News:

Kasus Korupsi EKTP

3 Kejanggalan Surat Dakwaan Menurut Penasehat Hukum Setya Novanto di Kasus Dugaan Korupsi EKTP

Maqdir Ismail menemukan kejanggalan dalam surat dakwaan Setya Novanto sebagai salah satu terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan EKTP tidak konsisten

Editor: Woro Seto
Tribunnews.com
Maqdir Ismail 

Mengenai kerugian atau uang yang diterima Pak Novanto. Kan baru muncul di surat dakwaan Pak Novanto yang nilainya dikatakan tujuh koma tiga juta dolar. Nah di tempat yang lain tidak ada," beber Maqdir.

3. Inkonsistensi dakwaan seperti dugaan keterlibatan Gamawan Fauzi

Setelah membandingkan tiga surat dakwaan itu, Maqdir Ismail menemukan adanya tidak konsisten.

Salah satu contohnya adalah dugaan keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

Dia menjelaskan, di dalam berita acara pemeriksaan yang dilakukan dalam perkara Setya Novanto, Gamawan Fauzi menyangkal pernah menerima uang.

Namun, di dalam surat dakwaan Irman dan Sugiarto, Gamawan Fauzi dikatakan menerima uang Rp 50 juta dan 4,5 juta USD.

Sementara itu, di dalam surat dakwaan Andi Agustinus, Gamawan Fauzi dikatakan hanya menerima uang Rp 50 juta. Lalu berbeda lagi di dalam dakwaan Setya Novanto dikatakan, Gamawan Fauzi menerima uang Rp 50 juta dan ruko serta tanah di Kebayoran.

"Ini fakta-fakta yang berbeda bagaimana mungkin seseorang akan lebih bisa membela secara baik ketika didakwa bersama-sama, tetapi faktanya berbeda. Ini yang kami kritisi dari surat dakwaan," ujarnya.

Dia menegaskan, surat dakwaan itu harus jelas pasti dan cermat. Namun, jika membandingkan tiga surat dakwaan itu ada ketidakcermatan dari surat dakwaan itu kalau dibandingkan surat dakwaan lain. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)EKTPKasus KorupsiMaqdir IsmailSetya Novanto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved