Breaking News:

Kasus Korupsi EKTP

3 Kejanggalan Surat Dakwaan Menurut Penasehat Hukum Setya Novanto di Kasus Dugaan Korupsi EKTP

Maqdir Ismail menemukan kejanggalan dalam surat dakwaan Setya Novanto sebagai salah satu terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan EKTP tidak konsisten

Editor: Woro Seto
Tribunnews.com
Maqdir Ismail 

TRIBUNWOW.COM - Maqdir Ismail menemukan kejanggalan dalam surat dakwaan Setya Novanto sebagai salah satu terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tidak konsisten dengan terdakwa kasus korupsi proyek EKTP lainnya.

Hal itu ia sampaikan di Sidang kedua perkara dugaan korupsi EKTP‎ yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, (20/12/2017).

Maqdir meminta majelis hakim supaya membatalkan surat dakwaan atau paling tidak menyatakan dakwaan terhadap Setya Novanto tidak diterima.

"Tak ada konsistensi di surat dakwaan padahal mereka ini didakwa bersama-sama. Orang didakwa bersama-sama itu uraian perbuatan tetap sama nah ini tidak bukan hanya waktu tidak sama tempat juga tidak sama," tutur Maqdir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Maqdir Ismail menyebut 3 hal yang menjadi kejanggalan yang dilansir dari Tribunnews

1. Nama-nama yang disebut di surat dakwaan.

Sebelum membacakan eksepsi di sidang, tim penasehat hukum Setya Novanto memperbandingkan antara tiga dakwaan para pelaku korupsi proyek pengadaan EKTP.

Mereka yaitu, eks Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto, dan pengusaha Andi Narogong.

Menurut dia, tim penasehat hukum membandingkan mengenai nama orang-orang yang disebut sebagai teman peserta dan membandingkan nama-nama orang yang disebut dari masing-masing surat dakwaan ini dianggap sebagai penerima dari uang sejumlah uang berhubungan dengan perkara EKTP.

"Banyak sekali tapi yang pokok itu adalah mengenai teknis bagaimana mereka menyusun surat dakwaan. Ini kan didakwa bersama-sama tetapi masing-masing terdakwanya berbeda. Ini kan nggak sesuai dengan ketentuan aturan main yang dibuat oleh kejaksaan," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Novanto.

2. Jumlah uang yang menerima korupsi EKTP

Maqdir Ismail menyebut adanya perubahan -perubahan uang yang diterima oleh terdakwa yang berbeda dengan dakwaan berikutnya.

"Kemudian yang penting lagi ada perubahan-perubahan misalnya satu orang yang menerima uang dalam satu dakwaan itu berbeda dengan dakwaan berikutnya dan berbeda lagi dengan dakwaan pak Novanto," kata Maqdir Ismail.

Terkait dakwaan bersama-sama tetapi juga kerugiannya atau orang yang mendapat keuntungan dari perbuatan ini juga tidak sama. Maqdir menyoroti nama-nama penerima uang yang hilang di dalam perkaranya Novanto.

Padahal, kata Maqdir, nama-nama tersebut ada di surat dakwaan Irman dan Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang disusun Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mengenai kerugian atau uang yang diterima Pak Novanto. Kan baru muncul di surat dakwaan Pak Novanto yang nilainya dikatakan tujuh koma tiga juta dolar. Nah di tempat yang lain tidak ada," beber Maqdir.

3. Inkonsistensi dakwaan seperti dugaan keterlibatan Gamawan Fauzi

Setelah membandingkan tiga surat dakwaan itu, Maqdir Ismail menemukan adanya tidak konsisten.

Salah satu contohnya adalah dugaan keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

Dia menjelaskan, di dalam berita acara pemeriksaan yang dilakukan dalam perkara Setya Novanto, Gamawan Fauzi menyangkal pernah menerima uang.

Namun, di dalam surat dakwaan Irman dan Sugiarto, Gamawan Fauzi dikatakan menerima uang Rp 50 juta dan 4,5 juta USD.

Sementara itu, di dalam surat dakwaan Andi Agustinus, Gamawan Fauzi dikatakan hanya menerima uang Rp 50 juta. Lalu berbeda lagi di dalam dakwaan Setya Novanto dikatakan, Gamawan Fauzi menerima uang Rp 50 juta dan ruko serta tanah di Kebayoran.

"Ini fakta-fakta yang berbeda bagaimana mungkin seseorang akan lebih bisa membela secara baik ketika didakwa bersama-sama, tetapi faktanya berbeda. Ini yang kami kritisi dari surat dakwaan," ujarnya.

Dia menegaskan, surat dakwaan itu harus jelas pasti dan cermat. Namun, jika membandingkan tiga surat dakwaan itu ada ketidakcermatan dari surat dakwaan itu kalau dibandingkan surat dakwaan lain. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)EKTPKasus KorupsiMaqdir IsmailSetya Novanto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved