Korupsi EKTP
Jelang Sidang Kedua Perkara Dugaan Korupsi EKTP, Kuasa Hukum Setnov Bocorkan Isi Nota Keberatan
Maqdir Ismail, kuasa hukum Setya Novanto membocorkan isi nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan besok, Rabu (20/12/2017) besok.
Editor: Woro Seto
TRIBUNWOW.COM - Maqdir Ismail, kuasa hukum Setya Novanto membocorkan isi nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan besok, Rabu (20/12/2017) besok tidak ada yang menyangkut hal pribadi kliennya.
Terkait hal itu, Maqdir Ismail mengatakan sampai saat ini, Selasa (19/12/2017) nota keberatan itu memang masih disusun dan belum rampung dan direncakan rampung malam ini.
"Besok kami sampaikan keberatan terkait beberapa poin dakwaan saja. Tidak ada (yang pribadi) hanya kami kuasa hukum karena ini betul-betul bicara soal teknis bagaimana soal surat dakwaan, teknis surat dakwaan, jadi cukup kuasa hukum saja," tutur Maqdir, Selasa (19/12/2017) yang dilansir dari Wartakota.
Terkait isi eksepsi itu, Maqdir mengatakan jika eksepsi berisi soal perbedaan nama-nama orang di dakwaan Setya Novanto yang disebut bersama-sama menerima aliran nama.
VIRAL: Mohamed Salah Permalukan Eden Hazard dengan Mengukir Rekor Cantik Bersama Liverpool!
"Eksepsi soal perbedaan nama orang yang didakwa bersama-sama, ada perbedaan nama-nama orang yang disebut menerima, yang diuntungkan dalam proyek," kata Maqdir.
Saat sidang perdana pada Rabu (13/12/2017) dengan agenda pembacaan dakwaan, Maqdir meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun eksepsi Novanto atas dakwaan kliennya.
Namun, Hakim hanya mengabulkan memberi waktu selama sepekan untuk terdakwa menyusun nota keberatannya.
Apabila dalam waktu sepekan nota keberatan itu belum selesai, Hakim kembali memberi waktu sepekan untuk menyelesaikannya.
Sebelumnya, anggota Tim penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, Jumat (15/12/2017) menyambangi KPK untuk mengkonfirmasi dakwaan perkara korupsi e-KTP yang telah dibacakan Jaksa KPK, pada Rabu (13/12/2017) kemarin kepada kliennya.
Pasalnya dalam surat dakwaan terdakwa lain, nama tiga anggota DPR periode 2009-2014 yang mendapat "uang panas" dibeberkan rinci.
Pada awak media di KPK, Firman Wijaya mengaku akan mengkonfirmasi terkait hilangnya sejumlah nama seperti Ganjar Pranowo dan Yasonna Hamonganan Laoly di surat dakwaan Setya Novanto.
"Prinsipnya, barang siapa yang mendalilkan karena itu menyangkut dakwaan. Semestinya temen-temen KPK-lah yang membuktikan keterlibatan Pak Ganjar dan Pak Yasonna Laoly," ujar Firman yang dilansir dari Tribunnews.com
Terpisah, kuasa hukum Setya Novanto lainnya, Maqdir Ismail juga menyatakan hal serupa.
POPULER: Julie Estelle Bersama Seorang Pria yang Pernah Dekat dengan Maia Estianty, Netizen: Tua Tapi Mapan