Breaking News:

Driver Ojek Online Protes Peraturan yang Mewajibkan Ubah SIMnya Jadi SIM Umum, Ternyata Ini Bedanya!

Dalam pasal 44 Bab III disebutkan Perusahaan Angkutan Umum wajib mempekerjakan pengemudi yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum.

Editor: Dian Naren
Tribun Medan/Array A Argus
Seratusan driver online saat berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumut. Mereka merasa 'diperas' vendor saat mengajukan pengurusan KIR, Senin (18/12/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

- SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.

- SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

BACA JUGA  Kesaksian Pemilik Apartemen yang Sempat Bertemu Langsung dengan Jonghyun SHINee Sebelum Bunuh Diri

Sedangkan untuk golongan SIM Umum, menurut pasal 82 UU No.22 Tahun 2009:

- SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

- SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

- SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Jadi, driver online yang memiliki SIM A harus diganti menjadi SIM A Umum, meski sama-sama tidak perbolehkan membawa angkutan beban lebih dari 3.500 kg, namun yang membedakan adalah jenis angkutan yang dibawanya saja yakni bermotor umum, bukan mobil penumpang.  (*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ojek OnlineGojekGojek IndonesiaGrabCarGrabUber
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved