Breaking News:

Driver Ojek Online Protes Peraturan yang Mewajibkan Ubah SIMnya Jadi SIM Umum, Ternyata Ini Bedanya!

Dalam pasal 44 Bab III disebutkan Perusahaan Angkutan Umum wajib mempekerjakan pengemudi yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum.

Editor: Dian Naren
Tribun Medan/Array A Argus
Seratusan driver online saat berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumut. Mereka merasa 'diperas' vendor saat mengajukan pengurusan KIR, Senin (18/12/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

TRIBUNWOW.COM - Ratusan driver online dari Go-Jek, Grab Bike dan sopir taksi online turun ke jalan mengepung Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro Medan.

Dalam aksinya kali ini, terdapat beberapa tuntutan kepada pemerintah menyangkut keberadaan angkutan online.

"Ini sebenarnya aksi damai ya. Pertama, kami menyoal menyangkut peraturan yang mengharuskan driver online mengurus SIM A menjadi SIM umum. Kemudian, persoalan KIR," kata Syaiful Fahri Nasution, Wakil Ketua Bidang Legal dan Paralegal Asosiasi Driver Online (ADO) Sumatera Utara, Senin (18/12/2017).

Menurut Syaiful, peraturan menteri No 108 tahun 2017 sangat membingungkan driver online.

Peraturan tersebut mengenai kewajiban perusahaan angkutan dan mitranya dalam menyelenggarakan berkendara sesuai hukum.

Dalam pasal 44 Bab III disebutkan Perusahaan Angkutan Umum wajib mempekerjakan pengemudi yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum sesuai dengan golongannya.

Sampai sejauh ini, menurut Syaiful dan rekan-rekannya, mereka hanya mendengar dan mengetahui peraturan itu melalui media cetak, online dan media sosial.

"Kami di daerah merasa banyak kejanggalan. Sebab, praktik di lapangan, saat mendaftar ke badan hukum, kami diminta memberikan biaya pendaftaran yang cukup fantastis," ungkap Syaiful dikutip Tribunnews Selasa (19/12/2017).

Namun ia tak menjelaskan lebih detail berapa biaya yang diminta.

BACA  PT Nyonya Meneer Tak Setorkan Iuran BPJS Seribu Karyawannya yang Mencapai Rp 13 Milliar

Ternyata, ini beda SIM biasa dengan SIM umum.

Menurut pasal 80 UU No.22 Tahun 2009, golongan SIM Perseorangan terdiri dari:

- SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

- SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg

- SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ojek OnlineGojekGojek IndonesiaGrabCarGrabUber
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved