Ternyata Tidak Menolong Orang Saat Kecelakaan Bisa Dipenjara, Ada Pasalnya
Menolong orang yang terlibat dalam sebuah kecelakaan lalu lintas ternyata diatur dalam undang-undang.
Editor: Lailatun Niqmah
@Ida Ayu Komang Vie: La ribet gitu... Mau nolong kok ya dipersulit.
Baca ini: Suap di Kemenhub, Antonius Budiono Blak-blakan, Akui Terima Hadiah Mewah dan Alirkan Uang ke Sini
@Velrones Tampubolon: Sebenarnya dalam teks itu ditekankan bagi yg ada di tkp tp tdk segera menolong, nah itu baru dipenjara. Kalo kita menolong, gak dipenjara.
@Andika Onasis: @Velrones Tampubolon ,walaupun di tkp,walaupun menolong tapi membahayakan orang lain...........maksdnya membahayakan yang kita tolong dan orang lain di tkp,, kita di pnjara...tapi kita di tkp...kita di tkp tapi tidak menolong... hingga membahayakan orang lain yg missl meninggal dunia...y kita dapat dipenjara juga......jadi bagusnya.......??????????.
@Dhemma: Menolong orang kecelakaan harus sesuai prosedur, harus ngerti cara evakuasi agar yg di tolong gk nambah parah, kalo kita nolong orang dngn cara yg salah maka sama sj kita nambahin penderitaan orang, contohnya orang kesedak makanan atau anak anak kesedak permen biasanya orang awam langsung kasi air pdhl gk boleh krn akan membuat saluran pernafasan tambah sumbat akibat air yg di minum tdk dapat di telan krn tenggorokan tersumbat.
Baca: Lindungi Istri, Pria Ini Tewas Dikeroyok dan Dilindas Mobil di Pom Bensin
@Delina Muda: Nanti kyk yg di Cina. Org pada takut nolong. Mending dihapus saja UU nya. Gak ada manfaat.
@Almady Putra: gk tolong salah...di tolong tambah parah...wkwkwkwkwk... kacaaauuuuuuu.
@Yan Tie: Jika ia tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.
Nah, secara sederhananya jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan dapat segera ditolong. (*)
Baca juga: Viral! Emak-emak Pengamen Cover Lagu Shania Twain, Netizen: Merinding
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/kecelakaan-di-jalan-margonda-raya-depok_20171208_152649.jpg)