Breaking News:

Ternyata Tidak Menolong Orang Saat Kecelakaan Bisa Dipenjara, Ada Pasalnya

Menolong orang yang terlibat dalam sebuah kecelakaan lalu lintas ternyata diatur dalam undang-undang.

Editor: Lailatun Niqmah
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Ilustrasi Kecelakaan 

TRIBUNWOW.COM - Menolong orang yang terlibat dalam sebuah kecelakaan lalu lintas ternyata diatur dalam undang-undang.

Dilansir GridOto.com, apabila kita lalai begitu saja, bisa terkena ancaman kurungan penjara selama 3 bulan dan denda.

Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan.

Begini bunyi pasal tersebut;

Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati.

Dalam penggunaannya, pasal tersebut diberikan catatan.

Apabila seseorang akan memberikan pertolongan, ada baiknya dirinya menyadari bahwa tindakan tersebut tidak membahayakan dirinya sendiri.

Baca: Aksi Bela Palestina di Jakarta Jadi Sorotan Internasional, PPB Diduga Akan Berikan Suara Hari Ini

Misalnya ketika seseorang yang siap menolong tidak dapat menolong dengan tenaganya sendiri, ia dapat meminta bantuan pada orang lain yang dianggap bisa membantu seperti menelepon petugas medis atau kepolisian.

Lain jika seseorang secara sadar dapat dan mampu, baik fisik maupun ketrampilan, menolong orang lain yang sedang dalam bahaya dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Jika ia tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.

Trending YouTube! Viral 4 Aliran Sulap The Sacred Riana, Netizen: Ini Mah Bukan Sulap tapi Horror

Nah, secara sederhananya jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan dapat segera ditolong.

Ada cara lainnya, yakni segera hubungi nomor darurat 119 untuk mendapat arahan petugas dan melaporkan kepada petugas atau bila memiliki keterampilan pertolongan pertama pada kecelakaan dapat mengevakuasi korban.

Mengetahui hal ini, netizen memberikan beragam komentar terkait pasal menolong tersebut.

@Ida Ayu Komang Vie: La ribet gitu... Mau nolong kok ya dipersulit.

Baca ini: Suap di Kemenhub, Antonius Budiono Blak-blakan, Akui Terima Hadiah Mewah dan Alirkan Uang ke Sini

@Velrones Tampubolon: Sebenarnya dalam teks itu ditekankan bagi yg ada di tkp tp tdk segera menolong, nah itu baru dipenjara. Kalo kita menolong, gak dipenjara.

@Andika Onasis: @Velrones Tampubolon ,walaupun di tkp,walaupun menolong tapi membahayakan orang lain...........maksdnya membahayakan yang kita tolong dan orang lain di tkp,, kita di pnjara...tapi kita di tkp...kita di tkp tapi tidak menolong... hingga membahayakan orang lain yg missl meninggal dunia...y kita dapat dipenjara juga......jadi bagusnya.......??????????.

@Dhemma: Menolong orang kecelakaan harus sesuai prosedur, harus ngerti cara evakuasi agar yg di tolong gk nambah parah, kalo kita nolong orang dngn cara yg salah maka sama sj kita nambahin penderitaan orang, contohnya orang kesedak makanan atau anak anak kesedak permen biasanya orang awam langsung kasi air pdhl gk boleh krn akan membuat saluran pernafasan tambah sumbat akibat air yg di minum tdk dapat di telan krn tenggorokan tersumbat.

Baca: Lindungi Istri, Pria Ini Tewas Dikeroyok dan Dilindas Mobil di Pom Bensin

@Delina Muda: Nanti kyk yg di Cina. Org pada takut nolong. Mending dihapus saja UU nya. Gak ada manfaat.

@Almady Putra: gk tolong salah...di tolong tambah parah...wkwkwkwkwk... kacaaauuuuuuu.

@Yan Tie: Jika ia tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.

Nah, secara sederhananya jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan dapat segera ditolong. (*)

Baca juga: Viral! Emak-emak Pengamen Cover Lagu Shania Twain, Netizen: Merinding

Tags:
KecelakaanOtomotif
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved