Breaking News:

Ternyata Kecelakaan karena Jalan Berlubang Bisa Minta Ganti Rugi, Ada Pasalnya

“Iya bisa dituntut kalau kecelakaan karena jalan rusak. Oleh karena itu, setiap jalan rusak selalu diberi tanda bahwa jalan ini rusak,” ujar Hedy.

Editor: Dian Naren

TRIBUNWOW.COM - Di Indonesia, kerap kali kita menemukan kecelakaan akibat jalan berlubang.

Entah kecelakaan akibat menghindari jalan berlubang, maupun kecelakaan akibat terperosok di jalan berlubang.

Ditambah lagi musim penghujan membuat lubang tersebut tergenang air sehingga tersamarkan.

Namun, ternyata kecelakaan akibat jalan yang rusak bisa melakukan penuntutan ganti rugi lho.

Dilansir dari Grid Oto, hal ini sudah tertuang dalam undang-undang, sebagaimana Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Ayat 2 pada pasal sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ.

BACA  Sebar Hoax Peristiwa Kecelakaan, Penjual Buah di Madura Batal Terjerat UU ITE, Ini Alasannya!

Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Kemudian Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Pada ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta.

Pada ayat 4 berbunyi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Direktur Preservasi Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga, Hedy Rahadian, membenarkan soal masyarakat bisa menuntut ganti rugi dari kecelakaan akibat jalan rusak.

“Iya bisa dituntut kalau kecelakaan karena jalan rusak. Oleh karena itu, setiap jalan rusak selalu diberi tanda bahwa jalan ini rusak,” ujar Hedy.

Sebelumnya, sudah ada korban yang menuntut hal yang sama.

Korban jatuh di jalan rusak
Korban jatuh di jalan rusak (Tribun Bogor)
Halaman 1/2
Tags:
Kecelakaan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved