Sebar Hoax Peristiwa Kecelakaan, Penjual Buah di Madura Batal Terjerat UU ITE, Ini Alasannya!
"Saya dapat dari Facebook juga lalu saya informasikan lagi. Setelah menampilkan itu, ponsel saya matikan. Ternyata sangat banyak yang berkomentar,".
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Adi Rohman (26), warga Desa Binoh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura harus berurusan dengan Polisi.
Sebab, postingannya di Facebook silam yang mengabarkan peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) ternyata hoax.
Seperti yang dilansir dalam Surya, dalam akun Facebooknya, Arif Rohman memasang beberapa foto peristiwa lakalantas antara trailer dengan bus dengan korban bergelimpangan di jalan raya.
Foto-foto itu lantas diberi keterangan 'Kecelakaan di Bangkalan'. Kontan saja postingan pria yang istrinya tengah hamil 8 bulan itu mendapat ribuan komentar.
"Kepada masyarakat Bangkalan dan Madura, khususnya pengguna Facebook, mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya tidak tahu akan berdampak seperti ini," ungkap Rohman sambil membacakan pernyataan di hadapan awak media didampingi Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha di ruang lobi mapolres, Minggu (17/12/2017).
Ia terlihat shock. Keputusan mengunggah foto-foto peristiwa memilukan itu sekedar ingin mendapatkan banyak 'like' dan komentar dari pengguna facebok.
"Saya dapat dari Facebook juga lalu saya informasikan lagi. Setelah menampilkan itu, ponsel saya matikan.Ternyata sangat banyak yang berkomentar," jelasnya dengan polos.
BACA Habib Rizieq Ciptakan Mars untuk Peserta Aksi Bela Palestina, Begini Isi Liriknya
Melihat dari latar belakang pendidikannya yang hanya mampu mengenyam pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) dan hanya berjualan sebagai penjual buah, pihak kepolisian pun akhirnya memilih dengan pendekatan persuasif daripada menerapkan UU 28 No. 19 tentang ITE.
"Dia (Rohman) dijemput keluarganya di Gresik lalu diserahkan kepada kami. Tidak ditangkap karena selanjutnya akan kami bina agar menjadi netizen yang baik," katanya.
Kebijakan itu ditempuh Anis lantaran perbuatan yang dilakukan Rohman murni karena ketidakpahamannya sebagai pengguna media sosial. Kendati demikian, pihaknya tidak akan mentoleransi jika hal itu kembali dilakukan Rohman.
"Ini tidak berkonten isu SARA. Tapi kasus ini akan menjadi pintu masuk bahwa perbuatan menyebarkan informasi tak benar, apalagi penghinaan akan tersentuh hukum," pungkasnya.
BACA JUGA Viral Video Pria Dibacok 4 Orang Warga hingga Terkapar, Netizen Ungkap Fakta Kejadian Sebenarnya
Padahal penyebar informasi hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Saat ini banyak pesan hoax yang berseliweran di tengah masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/penjual-buah_20171217_193449.jpg)