Breaking News:

Begini Isi Surat Nindy, SPG yang Dimutilasi Suaminya di Karawang

Sales Promotion Girl (SPG), Nindy alias Desi Wulansari (21), dimutilasi oleh suaminya berinisial Muhammad Kholil (23), Senin (4/12/2017).

Penulis: Noorchasanah Anastasia
Editor: Mohamad Yoenus
Facebook
Nindy. 

Ia mengatakan bahwa MK tega membunuh istrinya lantaran ia sakit hati.

Sang istri banyak menuntut terhadap MK. Namun, MK tidak mampu menurutinya.

Alhasil, ia pun meminta pisah dengan MK.

"Korban bahkan sempat pamit dan mengutarakan ingin pisah. Berangkat dari situlah pelaku sakit hati," kata Hendi di sela olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kontrakan Nomor 41 Dusun Sukamulya, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, dilansir Kompas.com, Rabu (13/12/2017).

Polisi tengah melakukan identifikasi penemuan mayat terbakar tanpa kepala dan kaki di Desa Ciranggon, Majalaya, Karawang, Kamis (7/12/2017).(KOMPAS.com/Farida Farhan)
Polisi tengah melakukan identifikasi penemuan mayat terbakar tanpa kepala dan kaki di Desa Ciranggon, Karawang, Kamis (7/12/2017).(KOMPAS.com/Farida Farhan)

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa sebelum dimutilasi, jasad korban sempat disembunyikan.

Hal tersebut dilakukan pelaku setelah menghabisi korban pada Senin (4/12/2017) dengan cara dipukul lehernya dengan menggunakan sisi samping telapak tangan kanan pelaku sebanyak dua kali.

Korban kemudian terjatuh dengan kepala terbentur lantai.

Pelaku kemudian mengecek korban yang sudah tidak bernapas.

Pada Selasa (5/12/2017), pelaku membeli golok, plastik hitam besar, dan tas belanja, kemudian memutilasi korban.

Pada Rabu (6/12/2017), pelaku kemudian membuang tubuh korban di Ciranggon.

"Kemudian pelaku membakar tubuh korban bersamaan dengan buku nikah, akta kelahiran korban, dan surat-surat milik korban," jelasnya.

Press releases pengungkapan kasus mutilasi, Kamis (14/12/2017).
Press releases pengungkapan kasus mutilasi, Kamis (14/12/2017). (KOMPAS.com/ Farida Farhan)

Dilansir dari Kompas.com, Polres Karawang mengatakan bahwa korban dimutilasi dengan metode ketting beweijz.

Hal ini disampaikan Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan saat olah TKP.

"Pembuktiannya harus jeli karena menyusun rangkaian petunjuk, agar match dengan persangkaan pelaku," tandasnya.

ikutip dari Kompas.com, MK dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Karawang, Rano Hardiyanto.

"Ia terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," ujarnya pada Kamis (14/12/2017).(*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
KarawangDesi Wulansari
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved