Korupsi ETKP
Setya Novanto Terancam 20 Tahun Penjara, Maqdir: KPK Paksakan Dakwaan Agar Praperadilan Setnov Gugur
Atas serangkaian pasal yang didakwakan terhadap dirinya, Novanto terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan bahwa praperadilan atas penetapan tersangka kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinyatakan gugur.
Dilansir Tribunnews.com, hal tersebut terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12/2017) sore.
"Intinya adalah dengan dibacakannya dakwaan, berarti praperadilan gugur sudah. Itulah yang diinginkan KPK," tutur Maqdir kepada wartawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Maqdir menilai, pihak KPK memaksakan diri membacakan surat dakwaan pada hari ini.
Indikasi ini, kata Maqdir, muncul setelah pihak komisi anti-rasuah itu membawa sejumlah dokter ke persidangan.
"Memaksakan diri membawa sejumlah dokter, dan saya kira mencoba mempersiapkan diri dan menduga-duga Pak Novanto tidak akan hadir di persidangan," tuturnya.
Selain itu, kata dia, pihak KPK sudah menyiapkan surat mengenai kondisi kesehatan Novanto dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sejak 11 Desember lalu.
"Berarti dua hari yang lalu ketika kami saja tidak tahu persidangan itu akan terlaksana pada hari ini," tambahnya.
Setya Novanto didakwa melakukan intervensi penganggaran proyek pengadaan e-KTP yang berlangsung di DPR RI pada 2009-2013.
Jaksa mendakwa politikus Partai Golkar itu Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca ini: Firza Husein Muncul di Balai Kota DKI Jakarta: Saya Bukan Artis Jangan Difoto
Pada dakwaan alternatif, jaksa menyangka Novanto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke- KUHP.
Atas serangkaian pasal yang didakwakan terhadap dirinya, Novanto terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun.
"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional," tutur JPU KPK, Irene Putri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, Setya Novanto selesai menjalani sidang dakwaan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Surat dakwaan Setya Novanto selesai dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pukul 20.40 WIB.
Mantan Ketua Fraksi Golkar itu diantaranya didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek e-KTP.
Baca: Wu Yongning Mati Demi Eksis di Dunia Maya dan Hadiah, Ternyata Ini Alasannya Ikut Tantangan Maut
Selain itu, Setya Novanto diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).
Hakim lantas bertanya kepada Setya Novanto dan pengacaranya apakah ada keberatan terhadap surat dakwaan yang baru saja dibacakan.
Namun, pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail meminta waktu untuk mempelajari terlebih dulu surat dakwaan itu.
Akhirnya, Hakim pun memberikan waktu satu minggu dan langsung mengetuk palu tanda sidang selesai.
Sebelum keluar ruang sidang, Setya Novanto lebih dulu menghampiri istrinya, Deisti Astiani Tagor, yang duduk di bangku nomor dua dari depan.
Top 5 News! Kabar Istri Tercantik Soekarno Terkuak hingga 6 Kejanggalan Sakitnya Setnov di Sidang Pokok Perkara
Setya Novanto terlihat bersalaman dengan istrinya sebelum meninggalkan ruang persidangan.
Setelah Setya Novanto masuk ke mobil tahanan KPK dan meninggalkan pengadilan, baru lah Deisti dan sejumlah kerabatnya keluar dari ruang sidang.
Deisti enggan menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan wartawan dan langsung masuk ke mobilnya.
Deisti tiba di Pengadilan Tipikor sejak Rabu pagi dan terus menyaksikan sidang dakwaan suaminya hingga selesai.
Sebelumnya, Deisti sempat tak bisa menahan tangis saat melihat suaminya memasuki ruang sidang.
Air matanya langsung bercucuran.
Seorang kerabat langsung mencoba menenangkan Deisti dengan memeluknya dari belakang.
Deisti lantas mengusap air matanya dengan menggunakan tisu. (*)