Setya Novanto Mengaku Sakit, Persidangan Sempat Ditunda dan Akhirnya Dilanjutkan, 2 Hal Ini Kuncinya
Ketua Majelis Hakim Yanto akhirnya tetap melanjutkan sidang pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Editor: Woro Seto
POPULER: Mama Muda Kaget Remaja 17 Tahun Nekat Masuk Kamarnya, Pelaku Langsung Tarik Selimut Lalu . . .
2. Pertimbangan hukum acara pidana
Majelis hakim sependapat dengan permintaan jaksa agar persidangan tetap dilanjutkan dan surat dakwaan dibacakan. Hal itu mengacu pada Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
Menurut jaksa, dalam hal ini, Setya Novanto telah menggunakan haknya yang diatur dalam Pasal 52 KUHAP.
Menurut jaksa, Novanto menggunakan hak untuk memilih diam tanpa memberikan keterangan.
"Dalam hal terdakwa tidak menjawab pertanyaan, majelis memiliki kewajiban mengingatkan dan sidang diteruskan," ujar ketua majelis hakim Yanto.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan pendapat penasihat hukum Novanto.
Pada pokoknya, meski mempersoalkan kondisi kesehatan Novanto, penasihat hukum tetap menyerahkan putusan soal kelanjutan sidang kepada majelis hakim
Sebelumnya sidang sempat dihentikan sementara lantaran terdakwa mengaku sakit.
Terdakwa Setya Novanto mengaku dirinya mengalami diare sebanyak 20 kali dalam semalam.
POPULER: Cemburu Buta, Seorang Pria Paksa Pacarnya Berjalan Tanpa Busana di Tengah Jalan, Lihat Videonya!
Namun, jaksa penuntut dari KPK, Irene membantah hal tersebut dengan bukti keterangan dari penjaga tahanan yang menyatakan terdakwa hanay dua kali ke toilet.
"Saduara terdakwa ,Setya Novanto mengaku sakit diare semalaman hinga 20 kali kepada dokter, namun terkait hal itu, laporan penjaga yang ada di tahanan, terdakwa hanya dua kali ke toilet, dan terdakwa tidur nyenyak sejak pukul 8 malam," ucap Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian, Irene menguatkan dengan keterangan dokter yang telah melakukan pengecekan terhadap kesehatan terdakwa. (*)