Setya Novanto Mengaku Sakit, Persidangan Sempat Ditunda dan Akhirnya Dilanjutkan, 2 Hal Ini Kuncinya
Ketua Majelis Hakim Yanto akhirnya tetap melanjutkan sidang pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Editor: Woro Seto
TRIBUNWOW.COM - Ketua Majelis Hakim Yanto akhirnya tetap melanjutkan sidang pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Padahal saat itu, terdakwa Setya Novanto mengeluh sakit.
Inilah yang menjadi pertimbangan Hakim Yanto
1. Keterangan dokter yang menyatakan terdakwa sehat.
Sebelum mengambil putusan, lima anggota majelis hakim meminta waktu untuk bermusyawarah.
Hakim kemudian meminta pendapat para dokter yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setidaknya ada empat dokter yang memeriksa kondisi kesehatan Novanto.
VIRAL: Single Terakhir Melody JKT48 Resmi Diumumkan, Netizen Dibikin Sedih!
Tiga dokter berasal dari RS Cipto Mangunkusumo dan satu dokter merupakan dokter pegawai KPK.
Dokter Johannes Hutabarat yang memeriksa Novanto sebelum persidangan memastikan Novanto dalam keadaan sehat dan mampu dihadirkan sebagai terdakwa.
Sementara tiga dokter lain yang memeriksa Novanto di Pengadilan Tipikor menyatakan Novanto sehat dan layak mengikuti persidangan.
Hasil pemeriksaan dokter menyebut Novanto tidak menderita diare seperti yang dikeluhkan sebelumnya.
Kondisi tekanan darah dan gula darah dalam keadaan normal.
Selain itu, menurut ketiga dokter, Novanto mampu berkomunikasi dengan baik. Bahkan, merespons saat diminta menjulurkan lidah.
Ketua majelis hakim berkesimpulan bahwa keterangan dokter adalah yang benar.
Apalagi, dokter menyatakan siap bertanggung jawab secara hukum atas laporan pemeriksaan tersebut.