Breaking News:

Meski Dilarang Bank Indonesia, Bitcoin Tetap Jadi Incaran Investor, Ini Alasannya

Meski sempat dilarang oleh Bank Indonesia (BI), nyatanya makin banyak yang tertarik dengan bitcoin.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Bitcoin 

Pelarangan ini didasarkan pada Undang Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Baca: MK Putuskan Boleh Menikah dengan Teman Sekantor, Netizen: Angin Segar

Dalam undang undang tersebut ditegaskan bahwa semua transaksi yang dilakukan di dalam negeri harus menggunakan uang rupiah baik fisik maupun elektronik.

Meski begitu berkembangnya jenis uang virtual di dunia membuka peluang bagi bank sentral untuk mengaturnya.

Saat ini uang virtual seperti Bitcoin masih diperlakukan sebagai komoditas layaknya emas.

Baca ini:  Difteri Melonjak Sangat Drastis di Sejumlah Daerah, di Jabodetabek 45 orang, tak Hanya Anak-anak

Meski begitu Bank Indonesia tetap memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan bitcoin.

"Masyarakat harus hati-hati karena teman-teman kan bisa lihat sendiri, dalam kurun waktu sepuluh / sebelas bulan, bitcoin ini hampir 1300% kenaikannya. Nah, bisa dibayangkan kalau sewaktu-waktu ini di wipe out, kan masyarakat juga yang rugi. Padahal tidak ada legal basis yang melindungi teman-teman semua," ucap Asisten Direktur Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Yosamarta. (*)

Baca juga: Ternyata Ini Merk Pelembab Bibir Sandiaga Uno, dari Jepang dan Harganya tak Disangka

Internasional:  Presiden Palestina dalam Pertemuan OKI: Yerusalem Selamanya Menjadi Ibu Kota Negara Palestina

Sumber: Kompas TV
Halaman 2/2
Tags:
BitcoinBank Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved