4 Fakta Kasus Mutilasi Wanita oleh Suaminya, Nomor 3 Metode yang Digunakan Pelaku!
Pelaku pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya sempat menggemparkan publik.
Editor: Galih Pangestu Jati
Korban kemudian terjatuh dengan kepala terbentur lantai.
Pelaku kemudian mengecek korban yang sudah tidak bernapas.
Pada Selasa (5/12/2017), pelaku membeli golok, plastik hitam besar, dan tas belanja, kemudian memutilasi korban.
Pada Rabu (6/12/2017), pelaku kemudian membuang tubuh korban di Ciranggon.
"Kemudian pelaku membakar tubuh korban bersamaan dengan buku nikah, akta kelahiran korban, dan surat-surat milik korban," jelasnya.
3. Metode mutilasi yang digunakan
Dilansir dari Kompas.com, Polres Karawang mengatakan bahwa korban dimutilasi dengan metode ketting beweijz.
Hal ini disampaikan Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan saat olah TKP.
"Pembuktiannya harus jeli karena menyusun rangkaian petunjuk, agar match dengan persangkaan pelaku," tandasnya.
4. Ancaman hukuman untuk pelaku
Dikutip dari Kompas.com, MK dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Karawang, Rano Hardiyanto.
"Ia terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," ujarnya pada Kamis (14/12/2017). (*)