Breaking News:

Pria Ini Tipu Nasabah hingga Rp 600 Miliar Lalu Kabur Keliling Indonesia, Begini Nasibnya Sekarang!

Buron investasi bodong berkedok investasi emas, Yusak alias Haryanto berhasil diringkus Polresta Solo.

Editor: Elga Maulina Putri
TRIBUN JATENG/AKBAR HARI MUKTI
Tersangka kasus penggelapan, Yusak alias Haryanto saat dibawa ke Mapolresta Solo, Selasa (12/12/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Buron investasi bodong berkedok investasi emas, Yusak alias Haryanto berhasil diringkus Polresta Solo.

Yusak yang merupakan warga Jebres, Solo itu kabur selama dua tahun di sejumlah tempat di Indonesia, serta diduga membawa uang para nasabah di Solo Raya. 

Yusak ditangkap melalui pengembangan kasus penipuan yang melibatkan anggota sebuah instansi sebagai downline beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan, ada total 15 pelapor kasus investasi bodong berkedong investasi emas ke Polresta Solo.

"Semua pelapor itu kami taksir merugi hingga lebih dari Rp 600 miliar, dan diketahui ada ratusan korban di wilayah Solo Raya. Kami terus mengembangkan kasus ini," paparnya pada press release kasus investasi bodong di Mapolresta Solo, Selasa (12/12/2017).

Jokowi Dinobatkan sebagai Individu Pelapor Gratifikasi dengan Nilai Terbesar

Ia memaparkan, laporan korban masuk pada edisi 2013 hingga 2015 lalu.

Selanjutnya, ia memaparkan Yusak ditangkap seusai penyelidikan inten selama tiga minggu.

Kompol Agus menjelaskan tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini melancarkan aksi dengan memberi penawaran menggiurkan pada nasabahnya.

Modus yang dilakukan, jelasnya, adalah modus investasi emas berbunga.

Pelaku menjanjikan bunga 12 persen dari setiap emas yang masuk untuk diinvestasikan.

Nasib 5 Anak Kandung si Rambo Sylvester Stallon hingga Putri Umi Pipik Bersama Egy Maulana Vikri

"Pelaku melakukan aksinya pada 2013 hingga 2015. Transaksi yang dilakukan sekali hingga tiga kali berjalan lancar, tapi mulai keempat macet, dan tersangka ini melarikan semua yang korban," jelas dia.

Menjadi buronan, polisi pun telah mencoba melakukan penggeledahan kediaman dan rumah singgah tersangka di Yogyakarta dan Semarang. Namun, ia menjelaskan Yusak berhasil lari dan tidak ditemui.

Ia menjelaskan saat ini tersangka diamankan di Mapolresta Solo dan dijerat pasal penipuan serta penggelapan.

"Kita jerat pasal penipuan dengan penggelapan, akan kita junctokan dengan tindak pidana pencucian uang," ungkap Agus.  (Tribun Jateng/Akbar Hari Mukti)

Berita ini telah ditayangkan di Tribun Jateng dengan judul "Pria yang Tipu Nasabahnya di Solo Raya Rp 600 Miliar Telah Keliling Indonesia, Tetapi Akhirnya"

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
SoloJawa TengahPolresta Solo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved