Akhir Manis Perjuangan Para Buruh Es Krim Aice
Setelah dua kali melakukan aksi mogok, akhirnya para buruh Aice berhasil diangkat menjadi buruh tetap.
Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
Kontrak berkepanjangan ini bisa dilakukan 4 hingga 8 kali perpanjangan.
AICE juga menggunakan pihak ketiga yakni PT. Mandiri Putra Bangsa sebagai penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) yang merupakan para pekerja/buruh.
Karena melalui pihak ketiga tersebut, banyak buruh yang pada proses melamar kerja, menggunakan jasa penyalur dan calo.
Mereka membayar Rp 2 hingga Rp 3,5 juta untuk menjadi buruh kepada penyalur dan calo.
Pada proses prekrutannya, perusahaan melakukan penahanan ijazah calon buruh, dan hanya digantikan dengan tanda terima saja.
Dalam statusnya, PT. Alpen Food Industry juga kerap mempekerjakan buruh tanpa Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Praktiknya, buruh tidak mendapatkan tunjangan makan, tunjangan transport, cuti melahirkan, cuti tahunan, dan pembayaran lembur bersifat tetap (flat).
Bagi yang ingin mengajukan cuti melahirkan, buruh perempuan disuruh mengundurkan diri.
Buruh juga kerap terpapar amoniak dari ruangan pendingin dan soda api pembersih cetakan.
Paparan amoniak dapat menyebabkan para buruh mengalami gangguan pernapasan dan gatal-gatal.
Sementara, paparan soda api menyebabkan mata merah.
Hal ini berbanding terbalik dengan fakta sejumlah 50 persen buruh tidak diikutkan dalam program BPJS Kesehatan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/buruh-aice_20171212_165151.jpg)