Penunjukkan Aziz Syamsuddin Cacat Prosedur? Ini AD/ART Golkar yang Mengatur Pengangkatan Ketua DPR
Inilah redaksi AD/ART Partai Golkar terkait pengangkatan Ketua DPR RI dan penerjemahannya oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
4. Ketua Dewan Pembina dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam Munas dan/atau Munaslub.
5. Anggota Dewan Pembina ditetapkan dalam Munas dan/atau Munaslub melalui Formatur.
Penerjemahan AD/ART menurut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar
Lebih lanjut, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menilai penunjukan Pelaksana Tugas Sekjen Partai Golkar Aziz Syamsuddin oleh Ketua Umum Golkar Setya Novanto sebagai calon ketua DPR cacat prosedur.
Ia menyatakan, semestinya penunjukan tersebut didahului dengan oleh rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
Sebab, keputusan strategis semacam itu harus diambil secara kolektif kolegial sebagaimana diatur dalam AD/ART
"Maka sebaiknya usulan tersebut diabaikan saja terutama oleh fraksi partai lain dan pimpinan DPR RI lain," kata Ace melalui keterangan tertulis, Senin (11/12/2017).
Ace mengungkapkan jika Setya Novanto boleh saja mengusulkan nama Aziz.
Hak mengusulkan nama tersebut juga dimiliki pula oleh kader Partai Golkar lainnya.
Namun, usulan tersebut harus dibawa dan dibahas ke dalam rapat pleno DPP Partai Golkar.
Ace juga menegaskan, bahwa semestinya, jika merujuk pada ketentuan rapat pleno pada 20 November 2017, pengangkatan Ketua DPR dibicarakan setelah praperadilan dan dalam forum rapat pleno.
"Saya tetap mengusulkan tentang penetapan Ketua DPR RI itu dibahas setalah digelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang Insya Allah akan dilaksanakan sebelum bulan Desember ini berakhir," ucap dia. (*)