Penunjukkan Aziz Syamsuddin Cacat Prosedur? Ini AD/ART Golkar yang Mengatur Pengangkatan Ketua DPR
Inilah redaksi AD/ART Partai Golkar terkait pengangkatan Ketua DPR RI dan penerjemahannya oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Ada perbedaan pendapat terkait keputusan Setya Novanto yang menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai pengganti Ketua DPR RI.
Diketahui sebelumnya, Setya Novanto telah menuliskan surat yang berisi penunjukkan Aziz Syamsuddin sebagai pengganti dirinya selaku Ketua DPR RI.
Namun surat dari Setya Novanto hanya ditandatangani oleh Ketua Fraksi Golkar, tanpa sekretaris fraksi.
Penunjukan tersebut juga dilakukan tanpa adanya rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar.
Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab surat tersebut menuai perbedaan pendapat di kalangan politisi partai Golkar maupun para pengamat politik.
Tanggapan Aziz Syamsuddin
Adanya surat tersebut dibenarkan oleh Aziz Syamsuddin.
Aziz mengaku telah melihat sendiri surat yang ditandatangani oleh Setya Novanto dan dikirimkan ke fraksi Partai Golkar tersebut.
Aziz juga memastikan bahwa surat tersebut sah sebagai amanat DPP Partai Golkar, meski ditandatangani oleh Setya Novanto dari dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, adanya surat tersebut juga sekaligus menyatakan bahwa Novanto bersedia mundur dari posisinya sebagai Ketua DPR.
Terkait penunjukkan tersebut, Aziz pun mengaku siap menjabat kursi yang sebelumnya diduduki oleh Setya Novanto.
"Sebagai kader partai kan saya harus mengamankan keputusan partai. Namanya tugas partai kami ngikut," kata Aziz kepada Kompas.com, Sabtu (9/12/2017).
"Suratnya diketik, kan keputusan DPP, sesuai AD/ART sah," ucap Aziz.
Selanjutnya, Aziz menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada sesuai dengan tata tertib di DPR.
"Mudah-mudahan tidak ada halangan. Namanya belum dilantik. Kan, nunggu dilantik dulu kapan dilantiknya kami juga enggak tahu," ujarnya.
AD/ART Golkar
Dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dijelaskan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar memang memiliki wewenang untuk mengangkat, menetapkan dan memberhentikan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Alat-alat Kelengkapan di DPR dan MPR RI.
Hal itu tertuang dalam Bab X, Pasal 27 Ayat 1 dan 2 AD/ART Golkar, sebagaimana redaksinya di bawah ini;
Pasal 27 Ayat 1, Dewan Pimpinan Pusat mengangkat, menetapkan, dan memberhentikan Pimpinan Fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
Pasal 27 Ayat 2, Dewan Pimpinan Pusat mengangkat, menetapkan, dan memberhentikan Pimpinan Alat-alat Kelengkapan di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
Selain itu, pada BAB VI Pasal 20 dan Pasal 21 jug adisebutkan jika keputusan strategis Partai Golkar ditetapkan bersama-sama, yakni oleh DPP Golkar atas pengarahan, petunjuk, dan nasihat dari Dewan Pembina Partai Golkar.
Berikut ini redaksinya;
BAB VI
KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN TUGAS DEWAN PEMBINA, DEWAN PERTIMBANGAN DAN DEWAN PENASEHAT
Pasal 20
Dewan Pembina, Dewan Pertimbangan dan Dewan Penasehat adalah badan yang bersifat kolektif dan merupakan bagian dari kepengurusan Partai Golkar sesuai tingkatannya
Pasal 21
1. Dewan Pembina bertugas memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR, dan bersama-sama DPP Partai GOLKAR menetapkan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis, baik internal maupun eksternal;
2. Kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu :
a. Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
b. Penetapan Pimpinan Lembaga Negara.
3. Pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat Dewan Pembina, sebagaimana dimaksud pada ayat 1), dan ayat 2) diperhatikan dengan sungguh- sungguh dan wajib dilaksanakan oleh DPP Partai GOLKAR.
4. Ketua Dewan Pembina dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam Munas dan/atau Munaslub.
5. Anggota Dewan Pembina ditetapkan dalam Munas dan/atau Munaslub melalui Formatur.
Penerjemahan AD/ART menurut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar
Lebih lanjut, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menilai penunjukan Pelaksana Tugas Sekjen Partai Golkar Aziz Syamsuddin oleh Ketua Umum Golkar Setya Novanto sebagai calon ketua DPR cacat prosedur.
Ia menyatakan, semestinya penunjukan tersebut didahului dengan oleh rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
Sebab, keputusan strategis semacam itu harus diambil secara kolektif kolegial sebagaimana diatur dalam AD/ART
"Maka sebaiknya usulan tersebut diabaikan saja terutama oleh fraksi partai lain dan pimpinan DPR RI lain," kata Ace melalui keterangan tertulis, Senin (11/12/2017).
Ace mengungkapkan jika Setya Novanto boleh saja mengusulkan nama Aziz.
Hak mengusulkan nama tersebut juga dimiliki pula oleh kader Partai Golkar lainnya.
Namun, usulan tersebut harus dibawa dan dibahas ke dalam rapat pleno DPP Partai Golkar.
Ace juga menegaskan, bahwa semestinya, jika merujuk pada ketentuan rapat pleno pada 20 November 2017, pengangkatan Ketua DPR dibicarakan setelah praperadilan dan dalam forum rapat pleno.
"Saya tetap mengusulkan tentang penetapan Ketua DPR RI itu dibahas setalah digelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang Insya Allah akan dilaksanakan sebelum bulan Desember ini berakhir," ucap dia. (*)