Korupsi EKTP
Otto Hasibuan Angkat Bicara Soal Kasus Setya Novanto, Mungkin Ia Akan Kembali Menjadi Pengacara?
Otto Hasibuan angkat bicara soal kasus Setya Novanto, mungkinkah ia akan kembali merapat menjadi pengacaranya Setya Novanto?
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Meski telah menyatakan mundur sebagai advokat, Otto Hasibuan menyebut kasus yang menjerat Novanto bukan perkara yang rumit.
Ia mengatakan, kasus korupsi yang menjerat Novanto itu sebagai kasus biasa dan bisa ditangani.
"Kasus bagi kami tidak ada yang rumit dan itu biasa, tetapi kalau cara penanganannya tidak biasa, itu tentunya kami tidak sepakat," kata Otto ketika ditemui Kompas.com di sela-sela rapat kerja nasional Perhimpunan Advokat Indonesia di Pagelaran Kraton, Yogyakarta, Senin (11/12/2017).
Ditanya apakah bakal kembali menjadi advokat Novanto jika ada kesepakatan, Otto menyebut hal itu tak mungkin terjadi.
Sebab, pengunduran dirinya sudah merupakan keputusan yang bulat.
"Masuk lagi hal yang enggak mungkin. Waktu mundur memang dia bilang minta dipikir lagi, tetapi saya sudah ada pilihan," ujar Otto.
Ditinggal Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi, Maqdir Ismail Lemas
Otto mengaku, pengunduran dirinya memang dilajukan secara lisan ketika bertemu dengan Novanto di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dilakukannya untuk menghargai Novanto yang sedang menjadi pesakitan.
"Sebenarnya ketika saya datang ke Rutan KPK dan menyampaikan mundur, di kantong jas saya waktu itu sudah menyiapkan surat mundur. Namun, ketika bertemu, saya pakai cara lisan karena rasanya sebagai orang Indonesia, sungkan kalau menyampaikannya di rutan," kata Otto.
Meski telah mundur, Otto meyakini bahwa Novanto memiliki upaya terbaik dalam menghadapi kasusnya.
Sebab, ia mendapatkan pernyataan dari Novanto tentang ketidakterlibatannya dalam kasus e-KTP.
"Saya tanya dia. Pak SN cara pertama yang harus disepakati kamu mau gimana? Apakah mau menyangkal apa yang dituduhkan atau kompromi?" ujar Otto.
Kemudian, kata Otto, Novanto bertanya tentang soal kompromi yang ditawarkannya.
Ia pun menjelaskan bahwa kompromi itu berarti mengaku bersalah dan mengajukan diri sebagai justice collaborator.