Breaking News:

Kasus EKTP

Setelah Otto Hasibuan, Giliran Fredrich Yunadi Mundur Sebagai Pengacara Setya Novanto

Mengejutkan, Fredrich Yunadi ikut mundur sebagai pengacara Setya Novanto, apa alasannya?

Editor: Rendy Adrikni Sadikin
Fredrich Yunadi 

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Mengikuti jejak pengacara Otto Hasibuan, hari ini Jumat (8/12/2017) pengacara Fredrich Yunadi juga kompak memilih mundur sebagai kuasa hukum Setya Novanto, Ketua DPR RI.

‎Pada awak media, Frederich mengaku sudah menyampaikan langsung keputusan mundurnya ke Setya Novanto di Rutan KPK, Gedung Merah Putih.

"Sudah-sudah, secara lisan kemarin sudah beritahukan (kepada Setya Novanto)," ucap Fredrich.

Fredrich juga mengaku dirinya bersama dengan Otto Hasibuan sudah menyampaikan perihal permohonan pengunduran diri ketika menjenguk Setya Novanto Kamis (7/12/2017).

Sehingga terhitung hari ini dirinya sudah tidak lagi mendampingi Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Baca: Praperadilan Terancam Gugur, Pihak Setnov Ngotot Lanjut Terus

"Untuk kasus yang disidik KPK ditangan Maqdir, saya dan rekan Otto mengundurkan diri," katanya.

Alhasil terhitung hari ini, Setnov hanya didampingi oleh pengacara Maqdir Ismail.

Fredrich meminta pertanyaan seputar permasalahan yang berkaitan dengan Setya Novanto dikonfirmasi kepada Maqdir, yang merupakan kuasa hukum barunya.

"Ini kan ditangani Maqdir. Lain kali kalo ada apa-apa tanya Maqdir ya," ujanya.

Atas mundurnya ia sebagai kuasa hukum, Fredrich mengaku tidak ada masalah sama sekali dengan Setya Novanto.

Menurutnya, ‎Setya Novanto telah menerima keputusan dirinya tersebut.

Reaksi Setnov atas mundurnya Otto

Pengacara Otto Hasibuan sudah menyampaikan niatan tersebut pada Setya Novanto di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Kamis (7/12/2017) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Otto secara jujur mengungkapkan niatannya mundur menjadi pengacara Ketua DPR RI tersebut karena tidak ada kesepakatan yang jelas dalam penyelesaian perkara.

Lantas bagaimana respon Setya Novanto?

Gugatan Praperadilan Setya Novanto Dinyatakan Gugur hingga Pengakuan TKW Setiap 45 Menit Dijual

Dikonfirmasi soal hal itu, Otto mengatakan Setya Novanto tetap berharap Otto mau menjadi kuasa hukumnya.

"Walaupun sebenarnya, dia (Setya Novanto) mengatakan berharap kalau boleh Pak Otto tetap (jadi kuasa hukumnya)," ungkap Otto.

Ketua DPR RI Setya Novanto berjalan keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Selasa (21/11/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai tersangka selama 5 jam terkait kasus korupsi KTP elektronik.
Ketua DPR RI Setya Novanto berjalan keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Selasa (21/11/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai tersangka selama 5 jam terkait kasus korupsi KTP elektronik. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Otto menambahkan kedatangannya hari ini ke KPK, dia menyerahkan langsung surat pengunduran diri sebagai pengacara pada Setya Novanto dan penyidik KPK.

Praperadilan Setya Novanto Dilanjutkan, Ini Agendanya

"‎Saya sudah buat suratnya kemaren, tapi saya merasa tidak enak langsung memberikan ke dia (Setya Novanto). Surat sesminya ini saya sudah tandatanganin kemarin, hari ini akan saya serahkan ke Setya Novanto, satu akan saya serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya penyidik ke Pak Damanik," tegasnya.

Otto menambahkan ‎terhitung kemarin dan berlaku hari ini, maka dirinya tidak lagi menjadi kuasa hukum Setya Novanto. Dia secara resmi telah mengundurkan diri. (*)

TRIBUNNEWS/Theresia Felisiani

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Otto HasibuanFredrich YunadiSetya Novanto
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved