Top 5 News
Gugatan Praperadilan Setya Novanto Dinyatakan Gugur hingga Pengakuan TKW Setiap 45 Menit Dijual
Jumat (8/12/2017) terdapat berita-berita menarik,Berita diatas terangkum dalam Top 5 News berikut ini:
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Jumat (8/12/2017) terdapat berita-berita menarik.
Berita tersebut yakni mengenai kasus Setya Novanto.
Juga berita tentang perdebatan Abu Janda dengan Felix Siauw.
Seorang wanita asal Indonesia menceritakan kehidupannya yang menjadi korban perdagangan manusia.
Berita diatas terangkum dalam Top 5 News berikut ini:
1. Hakim Tunggal Praperadilan Setya Novanto: Gugatan Praperadilan Gugur

Hakim tunggal praperadilan Kusno tetap melanjutkan sidang yang dimohonkan tersangka kasus korupsi, Setya Novanto, karena diatur dalam undang-undang.
Pernyataan tersebut terkait rampungnya penyidikan perkara Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Kusno mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.
"Jelas itu ya. Gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya mulai diperiksa. Setuju ya," ujar Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
BACA Praperadilan Setya Novanto Dilanjutkan, Ini Agendanya
Kusno mengatakan, pemeriksaan pokok perkara dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dengan demikian, praperadilan tidak lagi berwenang menguji substansi petitum yang diajukan pemohon.
Baca berita selengkapnya di bawah ini.
Hakim Tunggal Praperadilan Setya Novanto: Gugatan Praperadilan Gugur