Breaking News:

Top 5 News

Gugatan Praperadilan Setya Novanto Dinyatakan Gugur hingga Pengakuan TKW Setiap 45 Menit Dijual

Jumat (8/12/2017) terdapat berita-berita menarik,Berita diatas terangkum dalam Top 5 News berikut ini:

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren

TRIBUNWOW.COM - Jumat (8/12/2017) terdapat berita-berita menarik.

Berita tersebut yakni mengenai kasus Setya Novanto.

Juga berita tentang perdebatan Abu Janda dengan Felix Siauw.

Seorang wanita asal Indonesia menceritakan kehidupannya yang menjadi korban perdagangan manusia.

Berita diatas terangkum dalam Top 5 News berikut ini:

1. Hakim Tunggal Praperadilan Setya Novanto: Gugatan Praperadilan Gugur

DSBVSWV

Hakim tunggal praperadilan Kusno tetap melanjutkan sidang yang dimohonkan tersangka kasus korupsi, Setya Novanto, karena diatur dalam undang-undang.

Pernyataan tersebut terkait rampungnya penyidikan perkara Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Kusno mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

"Jelas itu ya. Gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya mulai diperiksa. Setuju ya," ujar Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

  BACA   Praperadilan Setya Novanto Dilanjutkan, Ini Agendanya

Kusno mengatakan, pemeriksaan pokok perkara dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dengan demikian, praperadilan tidak lagi berwenang menguji substansi petitum yang diajukan pemohon.

Baca berita selengkapnya di bawah ini.

Hakim Tunggal Praperadilan Setya Novanto: Gugatan Praperadilan Gugur

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Setya NovantoKetua DPR RIKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved