Breaking News:

Korupsi ETKP

Hakim Tunggal Praperadilan Setya Novanto: Gugatan Praperadilan Gugur

Hakim tunggal praperadilan Kusno tetap melanjutkan sidang yang dimohonkan tersangka kasus korupsi, Setya Novanto, karena diatur dalam undang-undang.

Editor: Galih Pangestu Jati
Capture video
Hakim Kusno yang akan adili pra-peradilan Setya Novanto 

KPK kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, belum ada jadwal sidang pembacaan dakwaan.

Dalam kasus itu, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun. (*)

Berita ini telah diterbitkan oleh Kompas.com dengan judul "Hakim Kasus Novanto Sebut Praperadilan Gugur Setelah Dakwaan Dibacakan"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Setya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Jakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved