3 Huruf di Surat Rujukan Ini Membuat Biaya Pengobatan dan Perawatan Kesehatan tak Ditanggung BPJS
Seorang ibu harus menanggung kecewa karena kartu BPJS dan surat rujukan menjadi tak berguna saat dia berobat.
Editor: Mohamad Yoenus
Jadi, pasien tidak berhak meminta surat rujukan ke dokter untuk mendapatkan pengobatan di klinik yang lebih tinggi seperti rumah sakit (faskes 2 dan seterusnya).
Kalau pasien meminta bahkan memaksa, pihak faskes 1 boleh jadi akan memberikan 3 kata ini pada surat rujukan.
Artinya, pasien harus menanggung biaya pengobatan sendiri.
Kedua, prosedur medis harus sesuai dengan ketentuan berlaku dan rekomendasi dokter.
Artinya, bila dokter kandungan merekomendasikan untuk melahirkan normal, ibu tidak boleh meminta untuk melahirkan sesar.
Bila ibu tetap keukeuh berkeinginan untuk melahirkan secara sesar, maka dokter akan menulis APS pada surat rujukan.
Artinya, semua biaya proses melahirkan secara sesar akan ditanggung oleh ibu sendiri.
Irfan menegaskan, tenaga medis seperti dokter sudah tahu, apakah pasien peserta BPJS harus dirujuk atau tidak.
"Kalau pengobatan bisa dilakukan di Faskes tingkat 1, mengapa harus dirujuk ke Faskes tingkat2," ujarnya.
Dokter juga tahu indikasi medis apa yang mengharuskan ibu melahirkan sesar.
"Kalau tidak indikasi medis, ya ibu sebaiknya melahirkan secara normal."
Kalau mengindahkan rekomendasi doker atau tenaga medis, ya apa boleh buat pasien peserta BPJS harus bayar sendiri alias APS kalau mau dirujuk ke faskes lebih tinggi atau perawatan lain tidak sesuai indikasi medis.(Nakita/Saeful Imam)
Berita ini telah tayang di Nakita.Grid.Id berjudul: Hati-hati! 3 Huruf di Surat Rujukan ini akan Membuat Biaya Pengobatan dan Perawatan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS