Breaking News:

3 Huruf di Surat Rujukan Ini Membuat Biaya Pengobatan dan Perawatan Kesehatan tak Ditanggung BPJS

Seorang ibu harus menanggung kecewa karena kartu BPJS dan surat rujukan menjadi tak berguna saat dia berobat.

Editor: Mohamad Yoenus
Capture
Surat pemerksiaan kesehatan. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang ibu harus menanggung kecewa karena kartu BPJS dan surat rujukan menjadi tak berguna saat dia berobat.

Ia tetap harus membayar sejumlah ratusan ribu untuk melakukan pemeriksaan darah, cek kolesterol, rontgen, dan periksa jantung di sebuah klinik lengkap, yang masuk dalam kategori Faskes 2. 

"Saya juga tidak mengerti, dok. Kata petugas pendaftaran di depan saya harus bayar biasa, karena rujukan saya ada masalah.

Coba dokter buat pemeriksaan yang lengkap dahululah, nanti saya urus rujukannya belakangan," katanya ibu itu kesal, seperti dilansir Nakita.com dikutip dari laman Kompasiana, Kamis (12/7/2017).

Usai pemeriksaan laboratorium, si ibu tetap harus membayar, surat rujukan pun urung dibuat karena Puskesmas keburu tutup. 

Ternyata, selidik punya selidik, ibu ini harus membayar sampai ratusan ribu karena ada tulisan 3 kata di surat rujukannya. 

"Didiagnosis yang tertera pada surat rujukan ada tambahan 'APS'. Artinya si pasien dianggap bisa diobati di Puskesmas, namun dia meminta sendiri ke rumah sakit, kasarnya memaksa minta rujukan, itu tidak dibayar," ungkap petugas rumah sakit itu. 

VIRAL: Kepala Siswi SMK Ini Tak Tertangkap Kamera, Ternyata Nasib Nahas Dialaminya hingga Kondisinya Begini

APS artinya Atas Permintaan Sendiri.

Banyak pasien atau peserta BPJS yang tidak tahu dengan 3 kata ini. 

Mereka cukup senang saat diberi surat rujukan, tidak tahu dengan 3 kata ini yang kalau ada, membuat biaya tidak ditanggung BPJS. 

Artinya, obat-obatan yang diberikan, biaya konsul dokter, serta berbagai pemeriksaan yang dilakukan harus dibayar sendiri.

Kartu dan surat rujukan pun menjadi tak berguna.  

Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi saat dihubungi lewat telepon menyebutkan, BPJS memiliki prosedur tersendiri dalam melayani peserta. 

Pertama, surat rujukan hanya diberikan oleh dokter yang bekerja di Faskes 1, entah Puskesmas atau klinik.

Halaman
12
Sumber: Nakita
Tags:
BPJS KesehatanNakitaPuskesmas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved