Korupsi EKTP
Pengacara Setnov Otto Hasibuan Sebut Pelimpahan Berkas Kliennya Tergesa-gesa
Pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan, menyayangkan langkah KPK yang terkesan tergesa-gesa melimpahkan berkasa perkara kliennya.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pengacara tersangka kasus korupsi KTP elektronik yang juga Ketua DPR Setya Novanto, Otto Hasibuan, menyayangkan langkah KPK yang terkesan tergesa-gesa melimpahkan berkasa perkara kliennya.
Otto Hasibuan yang siang tadi mendatangi gedung KPK untuk memastikan kebenaran pelimpahan berkas Setya Novanto menilai masih ada saksi menguntungkan untuk Setya Novanto yang belum diperiksa oleh KPK.
Menurut Otto pemeriksaan saksi yang menguntungkan tersangka ini harus dilakukan oleh penyidik KPK karena telah diatur undang-undang.
"Menurut hukum pasal 65 memberikan hak kepada tersangka untuk mengajukan saki-saksi yang menguntungkan dan ahli-ahli yang menguntungkan dirinya," ucap Otto Hasibuan.
Ia juga mengungkapkan bahwa sesuai pasal tersebut, hal ini seharusnya dilakukan oleh KPK dan tidak bisa dilanggar.
"Pasal 65 ini adalah hak yang yang diberikan oleh undang-undang kepada tersangka, menurut saya ini tidak bisa dilanggar, apabila dilanggar oleh KPK maka berpotensi bahwa dakwaan nanti menjadi batal," ungkapnya.
Otto Hasibuan berpendapat, apabila pemenuhan hak atas saksi-saksi tersebut belum dilaksanakan, maka seharusnya KPK tidak melakukan pelimpahan berkas perkara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, berkas perkara Setya Novanto di kasus dugaan korupsi e-KTP sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Saya kira ini kan KPK berhak kalau mau melimpahkan. Memang nanti ada persoalan hukum yang akan timbul. Tapi itu kan nanti di pengadilan," kata Otto.
Dilansir Tribunnews.com, Menurut Fredrich, saat ini Setya Novanto tidak berdaya menghadapi perlakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bagaimana bisa keberatan, yang punya kuasa siapa? Kita harus tahu dong, kita tidak berdaya disini. Beliau (Setya Novanto) sudah ditahan 20 hari, anaknya saja tidak boleh ketemu. Coba apakah itu manusiawi? Itu sudah melanggar, mereka tidak peduli,"ujar Fredrich.
Menurut pengacara Setya Novanto, hal tersebut juga lantaran KPK membatasi tamu yang menjenguk Setnov.
Menurut Fredrich Yunadi, yang boleh menjenguk Setya Novanto di Rutan KPK hanyalah dia dan istri Setya Novanto saja.
"Semua sahabat dan kerabat tidak boleh membesuk. Yang boleh besuk hanya istri dan saya sebagai penasihat hukum, anaknya tidak boleh," kata Fredrich, Rabu (6/12/2017) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sejumlah DPR seperti Fahri Hamzah dan Fadli Zon juga tidak bisa membesuk Ketua Dewan Setya Novanto di Rutan KPK.