Breaking News:

2 Siswi SD Jadi Pemuas Nafsu Kepala Sekolah di Ruangannya, Modusnya Disuruh Bersihkan Piala

Kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan SS terungkap setelah D (9), korban pemerkosaan, bercerita kepada ibunya.

Editor: Wulan Kurnia Putri
(KOMPAS.com/LAKSONO HARI W)
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Seorang kepala sekolah dasar (SD) berinisial SS (57) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena telah memerkosa dan mencabuli dua murid di sekolah yang dipimpinnya.

Kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan SS terungkap setelah D (9), korban pemerkosaan, bercerita kepada ibunya.

Demikian pula dengan korban S (9) yang memberitahukan perbuatan SS saat di sekolah.

Saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2017), Kepala Satuan Reskrim Polresta KPPP Pelabuhan Makassar AKP Rustian Efendi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan kedua korban.

Pengakuan Mencengangkan Tersangka Jaringan Pedofil Gay yang Telah Bercinta dengan 100 Anak Lebih

Kedua korban pun telah divisum di rumah sakit dan tim dokter menyatakan terdapat tanda luka kekerasan pada alat vital.

"Setelah mendapat laporan kedua korban, kami langsung jemput SS di tempatnya bekerja. Jadi satu korban diperkosa dan satu korban lagi dicabuli. SS sementara kami periksa karena baru tadi diamankan," tutur Rustian.

Dari keterangan para korban, lanjut dia, perbuatan SS dilakukan saat proses belajar berlangsung di sekolah.

SS sengaja memanggil satu per satu korban pada hari yang berbeda masuk ke ruangannya untuk membersihkan piala yang terpajang.

Iming-iming Uang Rp 5 Ribu, Pria Ini Cabuli Anak 11 Tahun di Kebun Rambung

"Perbuatan SS ini dilakukan sejak bulan Agustus lalu. SS memerkosa korban D sebanyak empat kali, sedangkan S dicabuli sekali di ruangan kepala sekolah," ujar Rustian.

Terkait kemungkinan adanya korban lain, sambung dia, polisi masih melakukan penyelidikan.

Sebab, saat ini polisi baru menerima dua laporan korban.

"SS masih diperiksa intensif. Jika terbukti maka SS diancam Pasal 81 subsider 82 UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucap Rustian. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul Cabuli Dua Murid SD, Seorang Kepala Sekolah di Makassar Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Tags:
AnakPerkosaPencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved