Breaking News:

Selain Konsumsi Sabu-sabu, Pilot Lion Air Juga Melakukan Perbuatan Haram Ini

Tak hanya mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, ternyata pilot Lion Air juga melakukan perbuatan haram ini.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Istimewa
Pesawat maskapai Lion Air dengan bagian engine pesawat ditutupi penutup yang berada di Apron Bandara Ngurah Rai. Senin (27/11/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Oknum pilot Lion Air JT 92 berinisial MS (48) tertangkap mengonsumsi sabu-sabu.

MS ditangkap petugas kepolisian di salah satu kamar hotel T-More Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sekitar pukul 21.20 Wita.

Selain mengonsumsi sabu, MS juga kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras).

Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho mengatakan, miras yang dikonsumsi MS yakni merek Black Label.

"Miras itu telah dikonsumsi dan sisanya sekitar 3/4 botol," ucap Anthon.

Menurut Anthon, berdasarkan pengakuan MS, miras Black Label itu dibawa dari Tangerang ke Kupang.

"Kita sudah tetapkan MS sebagai tersangka. MS ini adalah warga Tangerang Selatan," jelasnya.

Kesehatan Dicek Berkala, Lion Air Tegaskan Akan Pecat Pilotnya Jika Positif Narkoba

Anthon mengatakan, sisa sabu yang telah digunakan dan diamankan oleh polisi seberat 0,57 gram.

Saat ditangkap, MS sedang sendirian menggunakan sabu dan dalam kondisi sadar.

Setelah kami periksa dan lakukan tes, ternyata dia positif menggunakan narkoba," ucapnya.

MS kemudian digelandang ke Mapolres Kupang dan ditahan serta diperiksa secara intensif.

Selain MS, polisi juga memeriksa tiga orang pegawai hotel sebagai saksi.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu, satu alat isap, satu pemantik gas hijau, sedotan plastik, jarum suntik dan satu unit telepon genggam.

"Dia dijerat Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Lion AirnarkobaPilot
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved