Ibu Idap Stroke, Remaja 13 Tahun Malah Dijual Bibinya dengan Harga Segini!
Jarmi (49), tertunduk saat digiring petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung dari ruang tahanan ke ruang penyidikan.
Editor: Galih Pangestu Jati
Polisi akan mengenakan pasal 76d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara Jarmi akan dijerat pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang.
Ancamannya minimal 3 tahun penjara dan masimal 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang remaja perempuan umur 13 tahun dilacurkan oleh bibinya sendiri di kawasan yang disebut lokalisasi Ngujang 2.
Bocah tersebut akhirnya ditolong oleh polisi setelah kondisi dan keberadaannya tersebar di media sosial. (*)
Berita ini telah diterbitkan oleh Surya dengan judul "Bocah Umur 13 Tahun Dilacurkan Bibinya Rp 1 Juta sekali Kencan: Ibu Stroke Kondisinya Bikin Trenyuh"