Korupsi EKTP
Hadir Atau Tidak Dalam Sidang Praperadilan Setya Novanto? Ini Jawaban KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi akan hadir dalam sidang lanjutan praperadilan melawan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi akan hadir dalam sidang lanjutan praperadilan melawan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya akan datang, karena memang itu penundaan dari yang sebelumnya. Jadi KPK yang diwakili biro hukum akan hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (4/12/2017).
KPK sebelumnya tidak hadir dalam persidangan perdana dan menyampaikan surat permohonan kepada pengadilan untuk menunda sidang selama tiga minggu. Hakim kemudian memutuskan sidang ditunda hingga Kamis, 7 Desember 2017.
Priharsa mengatakan, sudah ada putusan hakim untuk menggelar kembali sidang pada Kamis mendatang. KPK tentu akan mematuhi putusan hakim tersebut.
"Karena telah ada putusan hakim jadi KPK akan mematuhi putusan tersebut dan akan hadir di praperadilan yang telah dijadwalkan," ujar Priharsa.
Berita ini pernah tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul "KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Mendatang Melawan Setya Novanto"
Diberitakan sebelumnya, Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda.
Sidang yang harusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017) pukul 09.00 WIB tersebut ditunda hingga, Kamis (7/12/2017).
Penundaan itu diputuskan oleh Hakim Kusno setelah pihak termohon yakni KPK tidak dapat hadir dan meminta supaya sidang diundur sampai 3 minggu ke depan.
Permintaan dari KPK tersebut dikirimkan lewat surat bernomor B 887/HK.07.00/56/11/2017 dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa (28/11/2017).
"Untuk itu kami mohon Ketua Pengadilan cq hakim dapat menunda minimal persidangan praperadilan 3 minggu ke depan," kata Hakim Kusno membacakan surat dari KPK, di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.
Namun pihak pemohon yakni Setya Novanto yang diwakili oleh kuasa hukumnya keberatan dengan permohonan KPK tersebut dan mengajukan keberatan hingga akhirnya Hakim Kusno menunda sidang hanya dalam waktu satu minggu. (*)