Begini Isi Surat 'Biasa' Presiden Soal Pergantian Panglima TNI Gatot Nurmantyo
Presiden Joko Widodo menyerahkan surat pemberhentian dan pengangkatan panglima TNI kepada pimpinan DPR.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
Permintaan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ini disampaikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 juncto Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Sebagai bahan pertimbangan dalam dalam memberikan persetujuan, bersama ini kami lampirkan kutipan riwayat hidup Marsekal Hadi Tjahjanto, S.IP. Kami berharap Dewan Perwakilan Rakyat dapat memberikan persetujuannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Atas perhatian Saudara Ketua, kamu ucapkan terima kasih.
Presiden Republik Indonesia
Joko Widodo