Begini Isi Surat 'Biasa' Presiden Soal Pergantian Panglima TNI Gatot Nurmantyo
Presiden Joko Widodo menyerahkan surat pemberhentian dan pengangkatan panglima TNI kepada pimpinan DPR.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto, menjadi calon tunggal yang diajukan Presiden Joko Widodo sebagai pengganti Jenderal Gatot Nurmantyo selaku Panglima TNI.
Menurut Jokowi, Gatot diganti lantaran sudah mau masuk masa pensiun, meski masa Pensiun masih pada 2018 mendatang.
Hadi dipilih karena dinilai mampu membawa perubahan di tubuh TNI ke arah yang lebih profesional.
Senin (4/12) silam, Presiden Joko Widodo menyerahkan surat pemberhentian dan pengangkatan panglima TNI kepada pimpinan DPR.
Surat tersebut diantar oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
BACA Legawa, Ini yang Dikatakan Gatot Nurmantyo Terkait Marsekal Hadi Mengganti Dirinya Jadi Panglima TNI
"Jadi baru kami terima (surat ini). Dan saya kira sesuai mekanisme yang ada tentu sebagaimana surat lainnya juga melalui rapim, diteruskan di bamus," kata Fadli kepada wartawan.
Menurutnya, surat Presiden soal pergantian Panglima TNI, sama seperti surat dari pemerintah biasa.
Begini isi suratnya:
Presiden Republik Indonesia
Jakarta 3 Desember 2017
Nomor: R-54/Pres/12/2017
Sifat: Segera
Lampiran: Satu Berkas
Hal: Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI
Yth, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Jalan Jenderal Gatot Subroto
Jakarta 10270
Dengan hormat, mengingat bahwa Jenderal TNI Gatot Nurmantyo akan memasuki usia pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2018, maka kami sampaikan permohonan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap rencana pemberhentian dengan hormat dari jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia (Panglima TNI) atas nama Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan pengangkatan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto S.IP sebagai Panglima TNI.
Marsekal Hadi Tjahjanto saat ini menjabat Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk diAngkat sebagai Panglima TNI.