Breaking News:

Sejauh Mana Keterlibatan Zumi Zola dalam Pusaran Operasi Tangkap Tangan KPK di Jambi?

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
(Delta Lidina/TribunStyle.com)
Gubernur Jambi, Zumi Zola dan istri tampak keluar dari gedung Graha Saba usai menghadiri resepsi pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, Rabu (8/11/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola.

Pemeriksaan terhadap Zumi Zola dilakukan terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Soal pemeriksaan terhadap Zumi Zola turut dibenarkan pula oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

"Semua pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan karena dinilai oleh penyidik memiliki informasi yang dibutuhkan untuk proses penyidikan ya pasti akan dipanggil," kata Priharsa, Senin (4/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Soal Operasi Tangkap Tangan KPK di Jambi, Ini Kata Zumi Zola

Zumi Zola
Zumi Zola (NET)

Namun, kapan jadwal pasti pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Jambi itu, Priharsa belum bisa memastikan.

Menurutnya jika dipanggil, maka akan diinformasikan dalam agenda pemeriksaan KPK.

Lebih lanjut mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di sejumlah lokasi di Kota Jambi, termasuk kantor Gubernur Jambi, Priharsa menjelaskan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.

Dalam dokumen, diungkapkan Priharsa ditemukan catatan-catatan terkait APBD Jambi tahun anggaran 2018 yang disahkan pada Senin pekan lalu oleh anggota DPRD Jambi.

"Saat ini penyidik dalam proses untuk menganalisis temuan-temuan yang didapat itu," tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.

Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar.

Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Tags:
JambiZumi ZolaOperasi Tangkap Tangan (OTT)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved