Bukannya Mengaji, Santri Ini Justru Mencuri di Masjid untuk bersenang-senang dengan Pacarnya
Bukannya mengaji, santri bernama Ridwan Andriyani (21) ini justru maling di Masjid.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku telah mengambil barang milik korban pada saat korban tertidur dan pintu kamarnya tidak terkunci.
Barang hasil pencurian tersebut telah ludes dijual pelaku.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga telah mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku, yakni, kotak kemasan ponsel Samsung Galaxy Note 5, kotak kemasan ponsel Xiaomi Note 4X, ponsel Samsung Galaxy Note 5, sebuah kotak kemasan laptop merk Asus, sebuah kotak kemasan laptop merk Axioo, serta sisa uang tunai hasil penjualan HP dan laptop senilai Rp 628.000.
Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp 18 juta.
Kompol Sucipto menjelaskan, tersangka bakal dijerat pasal 363 jo pasal 362 jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Kepada kepolisian, Ridwan Andriyani mengaku terpaksa mencuri untuk bersenang-senang dengan pacarnya lantaran kiriman dari orangtuanya masih kurang.
"Hasilnya untuk senang-senang," ungkapnya.
Sebelumnya Ridwan pernah dikeluarkan dari salah satu pondok pesantren yang ada di Gurah, Kabupaten Kediri karena ketahuan membawa ponsel di lingkungan pondok.
Kemudian tersangka sejak tiga bulan terakhir pindah ke salah satu pondok pesantren di Kota Kediri hingga aksinya terungkap polisi. (*)
Berita ini pernah tayang sebelumnya di Surya dengan judul "Rekaman CCTV Ungkap Kejahatan Oknum Santri di Kediri. Ini yang Dia Lakukan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ridwan-andriyani-dutangkap-polisi_20171204_202700.jpg)