Breaking News:

Andi Narogong Beberkan 6 Fakta Peran Setnov Pada Kasus E-KTP, Terakhir soal Jam Tangan Rp 1,3 Miliar

Persidangan terdakwa korupsi e-KTP atau KTP elektronik Andi Narogong seolah membuka tabir gelap perkara yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun

Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Setya Novanto diperiksa perdana pasca penahanan dirinya terkait kasus korupsi KTP elektronik. 

Sidang praperadilan Setya Novanto Vs KPK ditunda! Ini 7 Poin Keberatan Kuasa Hukum sang Ketua DPR RI

2. Pertemuan di Lantai 12 Gedung DPR RI

Ini adalah pertemuan lanjutan untuk membicarakan anggaran e-KTP.

Andi Narogong mengakui datang bersama Irman ke ruangan Novanto.

3. Bahas Jatah 5 Persen Untuk DPR RI di Rumah Setya Novanto

Waktu Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) kesulitan dana karena mereka tidak mendapatkan uang muka atau downment payment (DP) untuk proyek e-KTP.

Kesulitan itu disebabkan karena Irman (sudah jadi terdakwa) yang menjabat sebagai direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil murka.

Irman marah lantaran dia memerintahkan agar semua pengerjaan proyek e-KTP dibagi rata kepada seluruh perserta lelang.

PNRI sebagai pemenang lelang merasa keberatan.

Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos kemudian mengundang Andi Narogong bersama Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo dan Direktur Bimorf Johannes Marliem ke rumah Setya Novanto, pada Nopember 2011.

Mereka melapor karena tidak mendapat DP dan dipersulit oleh Irman.

Novanto kemudian menanggapi santai dan berjanji akan mengenalkan Konsorsium kepada temannya, Made Oka Masagung.

Kata Novanto, Oka yang akan mengurus karena Oka memiliki relasi yang bagus dengan dunia perbankan.

"Kemudian di situ juga disampaikan komitmen konsorsium bahwa akan berikan fee lima persen kepada DPR. Di situ juga dibahas di pertemuan itu," ungkap Andi Narogong.

Andi Narogong Beberkan Keterlibatan Setya Novanto dalam Korupsi Proyek E-KTP

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Tags:
Setya NovantoAndi NarogongKTP
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved