Breaking News:

Ternyata KPK Pernah Dikalahkan Oleh 6 Orang Ini dalam Sidang Praperadilan, Siapa Saja Mereka?

Inilah enam orang yang pernah mengalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam praperadilan!

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews.com
Setya Novanto 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir dalam sidang praperadilan melawan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

KPK tidak hadir dan memohon untuk menunda sidang sampai 3 minggu ke depan guna mempersiapkan bukti surat, administrasi lain, dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Hal tersebut disampaikan oleh KPK melalui surat bernomor B 887/HK.07.00/56/11/2017 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa (28/11/2017).

Namun pihak kuasa hukum Setya Novanto mengaku keberatan atas permohonan tersebut, hingga akhirnya hakim memmutuskan untuk menunda sidang sampai pekan depan, Kamis 7 Desember 2017.

Sidang praperadilan Setya Novanto Vs KPK ditunda! Ini 7 Poin Keberatan Kuasa Hukum sang Ketua DPR RI

Sidang praperadilan ini merupakan sidang kali kedua bagi Setya Novanto dan KPK.

Dalam sidang sebelumnya, KPK telah kalah dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada hari Jumat 29 September 2017.

Saat itu pengadilan memutuskan jika penetapan tersangka oleh KPK terhadap Setya Novanto adalah tidak sah.

KPK kemudian kembali menangkap Setya Novanto dan menetapkannya sebagai tersangka pada 10 November 2017.

Namun, pihak Setya Novanto membela diri dengan mengajukan praperadilan pada 15 November 2017.

Selain kalah dari Setya Novanto, ternyata KPK tercatat pernah kalah lima kali dalam sidang praperadilan.

Siapa saja yang berhasil mengalahkan KPK dalam sidang praperadilan?

Fakta Lengkap Sidang Praperadilan Novanto, KPK Tidak Hadir, Kuasa Hukum Keberatan & Keputusan Hakim

Budi Gunawan

Setelah Setya Novanto, orang kedua yang lolos dari status tersangka oleh KPK adalah Komjen Budi Gunawan.

Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait rekening gendut dan tidak wajar.

Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan oleh pengadilan.

Melansir dari Kompas.com, hakim Sarpin Rizaldi yang saat itu memimpin sidang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Budi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, pada Februari 2015.

Dalam putusannya, Sarpin menganggap Karobinkar merupakan jabatan adminstratif dan bukan penegak hukum.

Selain itu, saat kasus yang disangkakan terjadi, Budi bukan penyelengara negara lantaran saat itu masih golongan eselon II A.

Hakim juga menganggap kasus yang menjerat Budi tidak merugikan keuangan negara.

Ilham Arief Sirajuddin

Orang ketiga yang dikabulkan gugatan praperadilannya melawan KPK adalah mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

Ilham diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Namun hakim tunggal Yuningtyas Upiek memutuskan bahwa penetapan status tersangka Ilham Arief tidak sah.

"Menetapkan penetapan tersangka tidak sah," kata hakim tunggal Yuningtyas Upiek saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015) dikutip dari Tribunnews.com.

Meski begitu, KPK kembali melakukan penyelidikan kepada Ilham Arief dan kembali menetapkan sebagai tersangka.

Ilham Arif kemudian divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Februari 2016 dan dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun penjara.

Hadi Poernomo

Orang keempat yang menang dalam praperadilan melawan KPK adalah mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo.

Hakim Haswandi yang memimpin sidang mengabulkan gugatan Hadi Poernomo terkait statusnya sebagai tersangka dalam perkara keberatan pajak Bank Central Asia (BCA).

Marthen Dira Tome

Orang kelima yang menang dari jeratan status tersangka oleh KPK adalah Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome.

Dikutip dari Pos Kupang, kemenangan itu diperoleh Marthen Dira Tome setelah Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kabid PLS Dinas Dikbud NTT yang saat ini menjabat sebagai Bupati Sabu Raijua oleh KPK dalam kasus korupsi Pendidikan Luar Sekolah Rp 77 milyar tahun 2007 itu tidak sah.

Putusan hakim menyatakan KPK tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome sebagai tersangka. Sehingga penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap pak Marthen tidak sah," ujar Ketua Tim Penasehat Hukum Tersangka Marthen Dira Tome, Jhon Rihi, SH saat dihubungi Pos Kupang, Rabu ( 18/5/2016) siang.

Taufiqurahman

Orang keenam yang lolos dari penetapan status tersangka oleh KPK lewat praperadilan adalah Bupati Nganjuk, Taufiqurahman.

Pengadilan memutuskan Taufiqurahman lepas dari jeratan KPK karena kasusnya telah diperkarakan sebelumnya di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Hakim Wayan Karya saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel pada Senin (6/3/2017), dinyatakan bahwa KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan objek dan subjek perkara yang sama.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Setya NovantoSidang Praperadilan Setya Novanto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved