Korupsi EKTP
Digelar Hari Ini, Berikut Fakta Praperadilan Setya Novanto, Kehati-hatian KPK dan Jejak Hakim Kusno
Sidang praperadilan Setya Novanto akan berlangsung, Kamis (30/11/2017), sempat kalah di sidang pertama, KPK kini mengaku ...
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
"Berkas penyidikan sebenarnya sudah selesai. Tapi, karena yang bersangkutan, dan itu hak dia, memintakan saksi-saksi yang meringankan, kita harus melakukan itu (memeriksa saksi dan ahli yang meringankan)," kata Basaria.
Empat Tersangka OTT Jambi Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan
Kedua kalinya
Sidang praperadilan ini merupakan sidang kali kedua bagi Setya Novanto dan KPK.
Di sidang sebelumnya, KPK telah kalah dalam sidang praperadilan pertama Setya Novanto, pada hari Jumat 29 September 2017.
Saat itu Hakim Cepi Iskandar menetapkan jika penetapan tersangka oleh KPK terhadap Setya Novanto adalah tidak sah.
"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.
Hakim Cepi menambahkan bahwa KPK harus menghentikan penyidikan kasus Setya Novanto.
KPK lantas kembali menangkap Setya Novanto dan menetapkannya sebagai tersangka pada 10 November 2017.
Namun, pihak Setya Novanto membela diri dengan mengajukan praperadilan pada 15 November 2017.
5 Berita Populer, Gunung Keluarkan Racun Berbahaya hingga Kisah Mbah Atin, Pencabut Nyawa di Yogya

Rekam jejak hakim praperadilan
Sidang praperadilan ini bakal dipimpin oleh hakim Kusno.
Dari rekam jejaknya, hakim Kusno tercatat beberapa kali menolak permohonan praperadilan.
Diantaranya adalah permohonan dari Irfan Kurnia Saleh tersangka kasus korupsi helikopter AW101, permohonan John Kei, dan kasus mafia pajak Haposan Hutagalung.