Korupsi EKTP
Setya Novanto Kembali Didesak untuk Lengser dan Dilaporkan ke MKD
Kini Setya Novanto kembali didesak untuk lengser dan dilaporkan ke MKD oleh HMPI Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI)
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) melayangkan laporan atas nama Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Dilansir Kompas TV, Kamis (23/11/2017) Laporan tersebut dilayangkan untuk mendesak MKD memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, yang saat ini jadi tersangka korupsi e-KTP.
Penetapan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi juga dinilai berpotensi merusak citra DPR.
HMPI juga menilai Novanto melanggar sejumlah kode etik anggota DPR, dan layak untuk dicopot dari jabatannya.
"Hari ini kami melaporkan saudara Setya Novanto ke MKD, agar MKD menggelar rapat dan memberhentikan Setya Novanto, dengan berbagai pertimbangan yang sudah dikaji oleh teman-teman pascasarjana, kami mendesak agar dalam waktu dekat MKD bisa menjaga martabat petinggi negara," ucap Andi Fajar Asti, Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia.
Dalam balik jeruji, Setya Novanto masih memiliki kekuatan, dengan mengirimkan dua surat saktinya pada Selasa (21/11/2017.
Pertama, ia mengirim surat yang isinya meminta agar ia tidak dicopot dan tetap berada di posisinya.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, menurutnya, isi surat tersebut harus dilaksanakan oleh pimpinan DPR sesuai aturan undang-undang MD3.
"Meminta agar status dan posisi beliau tidak berubah, sebenarnya surat ini memiliki kekuatan karena dia adalah masih ketua umum, dan dalam undang-undang tidak dikenal istilah PLB, itu sebabnya dia, surat ini memiliki kekuatan untuk dilaksanakan," ucap Fahri hamzah.
Kedua, Setya Novanto mengirim surat kepada DPP Golkar, yang isinya meminta DPP menunjuk Idrus Marham sebagai Plt ketua umum sementara, hingga putusan sidang praperadilan.
Hal tersebut juga disetujui oleh pihak Golkar.
Sidang praperadilan jilid 2 Setya Novanto rencananya akan digelar pada 30 November mendatang, jika semua berkas telah dilengkapi.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi optimis, Setya Novanto bakal menang dalam praperadilan yang kedua ini.
"Ya kita lihat aja sidangnya nanti, seperti praperadilan yang lalu gitu aja, setiap orang yang ngajukan ya pasti optimis, kalau tidak optimis ya gak usah mengajukan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017) mengumumkan status tersangka Setya Novanto.
"Saya disini membacakan putusan kolektif kolegial, KPK telah mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September 2017 serta aturan hukum lain. Lanjut pada 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP dalam proses penyelidikan ini KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dengan mengumpulkan bukti yang relevan," Kata Wakil Ketua KPK Saut Titumorang .
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri.
Setya Novanto sempat mengalami kecelakaan pada saat akan menuju salah satu televisi swasta untuk wawancara.
Rencananya, setelah melakukan wawancara, Setya Novanto akan menuju ke KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pada kecelakaan tersebut, Setya Novanto sempat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, sebelum akhirnya dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo, dengan alasan alat MRI yang ada di RS Medika rusak.
Sebelumnya, Setya Novanto menghilang saat KPK mendatangi kediamannya, hal ini membuat publik bertanya-tanya dimana keberadaan Setya Novanto, tagar #IndonesiaMencariPapah bahkan sempat menjadi trending topic di Twitter.
Setya Novanto juga telah beberapa kali dianggap mangkir dari panggilan KPK karena berbagai alasan.
Kini, sang Papa telah ditahan di rutan KPK guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, terhitung dari 17/11/2017 hingga 6/12/2017, di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur, Cabang KPK. (*)