Jadi Gubernur dan Wagub Jakarta, Segini Biaya Operasional Anies-Sandi
Gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, menerima uang operasional, diluar gaji bulanan mereka, segini jumlahnya.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, menerima uang operasional, diluar gaji bulanan mereka.
Dilansir dari Kompas.com, Dana operasiobal itu diambil dari pendapatan asli dareah (PAD).
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi mengatakan, dana operasional masih diambil 0,13 persen dari PAD.
Besaran 0,13 persen ini merupakan pilihan pemerintahan sebelumnya yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yakni senilai 4,5 miliar rupiah.
"Rp 4,5 miliar itu total Gubernur dan Wagub. Untuk pembagiannya juga masih sama kaya dulu yaitu 60:40," ungkap Mawardi.
Dana operasional tersebut dibagi menjadi dua, Anies mendapatkan 60 persen, Sandiaga mendapatkan 40 persen. Tepatnya, dana operasional Anies sebesar Rp 2,7 miliar dan Sandi Rp 1,8 miliar setiap bulannya.
Dana operasional itu dipergunakan untuk berbagai macam hal, seperti untuk sekretaris daerah (sekda), wali kota, dan bupati.
Pada era Ahok, dana operasional juga dipakai untuk membantu warga, dan sisanya dikembalikan oleh Ahok.
Pada era Anies-Sandi saat ini, belum diketahui rincian dana operasional akan dipakai untuk apa saja, selain untuk sekda, wali kota, dan bupati.
• Top 5 News! Ibu tak Kenali Putranya yang Oplas hingga Modus Mahasiswa UGM Perkosa 9 Pria
Hal tersebut lantaran dana operasional memang wewenang gubernur dan wakil gubernur.
Pada era Ahok, dana operasional juga digunakan untuk menggaji staf, namun pada era Anies Baswedan, gaji staf akan diambil dari APBD.
Sebelumnya, Anies meminta kepada wartawan untuk membandingkan pembiayaan staf pada era Ahok dan eranya kini.
"Sekarang Anda cek aja di berita-berita dulu, dulu dibiayai oleh siapa? Anda bandingkan saja. Lebih baik Anda bandingkan dan lihat dulu dibiayai dengan siapa, sekarang dengan siapa," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/11/2017).
Anies tidak menjelaskan apakah yang dia maksud adalah staf pribadi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.