Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang Mirip Dimas Kanjeng Kembali Terjadi, Lihat Cara Ritualnya!
Penipuan dengan modus penggandaan uang mirip Dimas Kanjeng uang kembali terjadi. Simak berita selengkapnya!
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Penipuan dengan modus penggandaan uang kembali terjadi.
Sebelumnya, diketahui ada sosok Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang mengaku bisa menggandakan uang.
Meski sempat memiliki ribuan pengikut dan tetap bersikukuh bisa menggandakan uang.
Majelis hakim tetap mejatuhkan vonis hukuman penjara kepada Dimas Kanjeng lantaran kasus penipuan dan pembunuhan.

Dijatuhi Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU! Ini Fakta Persidangan Dimas Kanjeng di PN Kraksaan
Kejadian yang dialami oleh Dimas Kanjeng ini ternyata tidak dijadikan pelajaran oleh W alias Dedi Putra (55) warga Desa Lampung Tengah, MR alias Rian alias Yayan (37) warga Pekalongan dan M alias Mae (33) warga Bogor.

Setelah berhasil menipu korbannyam pada hari Kamis, 12 Oktober 2017 silam, ketiga pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh kepolisian Purworejo.
Ketika menjalankan aksinya tersebut, ketiga pega pelaku berhasil menggasak uang senilai 250 juta rupiah dari korbannya, Sukahar (62) warga Desa Jati, Kudus.
“Korban dari penipuan tersebut adalah Sukahar(62) warga Jati, Kabupaten Kudus, dan tempat kejadiannya perkaranya di kamar Hotel Bagelen Purworejo. Pelaku melakukan penipuan tersebut pada hari Kamis (12-10-2017),” kata Kapolres Purworejo, AKBP Teguh Tri Prasetya, Selasa (21/11/2017) dikutip dari Tribratanews.com.
Pada saat kejadian, pelaku meminta korban untuk meletakkan uang yang sebelumnya sudah dimasukkan ke dalam plastik putih ke atas kain putih yang telah dipersiapkan.
Uang tersebut kemudian diletakkan di atas lantai dan pelaku mulai berkomat-kamit membacakan mantera.
Setelah pembacaan mantera selesai, pelaku kemudian meminta korban untuk keluar kamar.

Terjadi Penipuan Bermodus Batu Pusaka, Korban Kehilangan Uang Belasan Juta di ATM
Saat itulah pelaku menukar uang milik korban dengan kertas berwarna merah yang telah digunting seukuran uang 100 ribu rupiah.
Pada uang palsu tersebut, pelaku juga menempelkan uang senilai 10 ribu rupiah pada bagian atas dan bawah kertas merah itu menggunakan karet gelang.