Setya Novanto Dijebloskan ke Rutan, Sang Istri Diperiksa KPK Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa istri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Senin (20/11/2017).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa istri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Senin (20/11/2017).
Dilansir TribunKaltim.co, Deisti Astriani Tagor akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP, atas tersangka Anang Sugiana.
"Iya, istri SN akan kami periksa sebagai saksi ASS. Senin besok (hari ini-red) kami sudah jadwalkan," jelas dia di RSCM, Jakarta, Minggu (19/11/2017).
Sementara itu, pengacara Setya Novanto, Friedrich Yunadi menyatakan Deisti akan penuhi panggilan KPK jika dalam kondisi sehat.
“Kalau sehat beliau pasti akan hadir. Saya tidak tahu ya pastinya, kita lihat saja nanti,” ujar Friedrich saat ditemui di Gedung Kencana Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Pemanggilan Deisti merupakan penjadwalan ulang karena yang ia tidak hadir pada pemeriksaan sebelumnya Jumat (10/11/2017).
Namun, Deisti tidak hadir memenuhi pemanggilan penyidik dengan alasan butuh waktu istirahat selama sepekan.
KPK secara resmi akhirnya menjebloskan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto ke rutan pada Senin (20/11/2017).
Usai menjalani pemeriksaan pada Minggu (19/11/2017) malam, Setya Novanto dipindah ke rutan KPK di Kuningan, Jakarta.
Saat tiba di gedung KPK, Setya Novanto sudah mengenakan rompi oranye dan duduk dikursi roda.
Akan tetapi saat keluar gedung, Setya Novanto sudah tampak tak lagi menggunakan kursi roda tersebut.
Keberhasilan KPK memasukkan Setya Novanto ke rutan mendapat apresiasi dari netizen.
Dilansir dari Kompas.com, sebelum dibawa ke rutan, Setya Novanto juga memberi pernyataan terkait kasus dan statusnya.
"Saya belum pernah mangkir, yang tiga kali saya diundang saya selalu memberikan alasan jawaban karena ada tugas-tugas, yaitu (saat) menyangkut saksinya saudara Anang," kata Novanto, usai pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Novanto mengatakan, KPK baru satu kali memanggilnya sebagai tersangka, setelah dia ditetapkan kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.