Breaking News:

Mulai Tidur di Rutan, KPK Ungkap Kondisi Setya Novanto di Malam Pertama, Ada Terdakwa yang Dipindah!

Setya Novanto akan tidur di tumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malam ini, Senin (20/11/2017). Bagaimana kondisinya?

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Capture
Setya Novanto. 

Sel tersebut juga dilengkapi dengan 1 kamar mandi dan 1 toilet yang setengah terbuka.

KPK tercatat telah memiliki 13 sel tahanan yang dapat digunakan untuk pria dan wanita.

Semua sel tersebut dapat menampung sekitar 37 orang tahanan.

Berikut ini foto-foto kondisi sel rumah tahanan KPK.

Rutan KPK
Rutan KPK (Twitter)
Rutan KPK
Rutan KPK (Twitter)
Rutan KPK
Rutan KPK (Twitter)

Setya Novanto Ditahan, Dewan Pakar Dukung Idrus Marham Jadi Plt Ketum Golkar

Setya Novanto ditahan 20 hari

Setya Novanto akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 19 November 2017.

Selama 20 hari tersebut, KPK akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Setya Novanto.

"Setelah dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan terhitung 19 November 2017, Penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap SN sebagai tersangka," ujar Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017) dikutip dari Kompas.com.

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Febri, penyidik KPK menyampaikan hak-hak Novanto sebagai tersangka dan perkara yang sedang disangkakan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu.

Setya Novanto pun mampu merespons pertanyaan penyidik dengan wajar.

"Disampaikan pada yang bersangkutan tentang hak-hak tersangka dan perkara yang sedang disangkakan pada SN. Pertanyaan yang diajukan pun direspons dengan wajar," ucap Febri.

Pihak KPK juga menyampaikan kepada Setya Novanto, apa yang menjadi hak-haknya selama menjadi tersangka.

Pihak Setya Novanto pun menjawab semua pertanyaan dari penyidik KPK dengan wajar.

"Disampaikan pada yang bersangkutan tentang hak-hak tersangka dan perkara yang sedang disangkakan pada SN. Pertanyaan yang diajukan pun direspons dengan wajar," pungkas Febri. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Setya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)korupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved