Breaking News:

KPK: Begini Perkembangan Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui akun Twitter @KPK_RI menyampaikan beberapa perkembangan penanganan kasus Setya Novanto.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Wartakota
Juru Bicara KPK Febri Diansah 

Setya Novanto diagendakan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS, surat panggilan sudah disampaikan secara patut sebelumnya.

Namun yang bersangkutan kembali tidak datang dengan mengirimkan surat.

Sampai dengan selesainya jam kerja di Hari Kamis, (16/11/2017) tidak ada pemberitahuan oleh pihak SN terhadap penyidik KPK tentang Informasi akan adanya penyerahan diri ke KPK.

Karena tidak ada pemberitahuan penyerahan diri, maka KPK menerbitkan DPO dan menyurati Kapolri, Up. Ses-NCB Interpol atas nama tersangka SN.

Pada malam hari terdapat Informasi kecelakaan di daerah Permata Hijau. Tim melakukan pengecekan dan langsung mendatangi RS namun belum dapat melakukan pengecekan kondisi SN.

Jumat, 17 November 2017

Sekitar Pukul 06.40 WIB, Tim dapat menemui dokter dan berkoordinasi lebih lanjut, koordinasi berjalan dengan baik.

Oleh karena ada kebutuhan penyidikan dan tindakan lebih lanjut seperti MRI dan CT Scan, maka pasien harus dibawa ke RSCM.

Sekitar Pukul 12.48 WIB, tim Penyidik dan dokter KPK meninggalkan RS Medika Permata Hijau membawa SN ke RSCM.

Selanjutnya di RSCM dilakukan serangkaian pemeriksaan medis secara umum dan tes MRI.

KPK melakukan penahanan terhadap SN karena berdasarkan bukti yg cukup, tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dg sejumlah pihak lain dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.

Menempatkan tersangka di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK selama 20 hari terhitung 17 November 2017 – 06 Desember 2017.

Sebelum berangkat ke RSCM, Penyidik KPK memperlihatkan dan membacakan surat perintah penahanan untuk SN tersebut di depan pihak SN.

Pihak Hukum SN menolak untuk menandatangani Berita Acara Penahanan sehingga BA Penahanan ditandatangani oleh Penyidik dan 2 orang saksi dari RS Medika Permata Hijau (tanpa tandatangan pihak SN) tersebut diserahkan 1 rangkap pada isteri SN, Deisti Astriani.

Kemudian penyidik menyiapkan Berita Acara Penolakan Menandatangani Berita Acara Penahanan.

Halaman
123
Tags:
TwitterKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Setya Novanto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved