Breaking News:

KPK: Begini Perkembangan Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui akun Twitter @KPK_RI menyampaikan beberapa perkembangan penanganan kasus Setya Novanto.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Wartakota
Juru Bicara KPK Febri Diansah 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui akun Twitter @KPK_RI menyampaikan beberapa perkembangan penanganan kasus Setya Novanto.

Dalam postingan yang diunggah pada Sabtu (18/11/2017) itu, KPK menyampaikan terimakasih kepada Polri, IDI, Dokter di RS Medika Permata Hijau, dan pihak RSCM karena telah membantu upaya pemberantasan korupsi.

KPK juga menerangkan bahwa dalam minggu ini mereka telah melakukan serangkaian kegiatan dan penyidikan kasus korupsi e-KTP, dengan tersangka Setya Novanto (SN).

Berikut poin-poin yang disampaikan oleh KPK berdasarkan postingan akun Twitter @KPK_RI.

Senin, 13 November 2017

Setya Novanto diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS untuk yang ketiga kalinya. Ybs tidak datang dan mengirimkan surat disertai alasan ketidakhadiran.

Rabu, 15 November 2017

SN diagendakan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan korupsi KTP Elektronik yang diduga dilakukannya bersama-sama pihak lain, SN tidak datang dan mengirimkan surat pada KPK.

Rabu, 15 November 2017

Sekitar Pukul 21.40 tim KPK mendatangi rumah SN di Jl. Wijaya XIII, Melawai Kebayoran Baru dengan membawa surat perintah penangkapan dan penggeledahan.

KPK melakukan pencarian orang dan barang bukti terkait dengan penyidikan yang dilakukan.

Proses pencarian tersebut terjadi hingga Pukul 02.50 WIB. Hasil dari penggeledahan KPK menyita satu unit CCTV di rumah tersebut.

Saat ini CCTV dan bukti-bukti lain sedang terus dipelajari oleh Tim Penyidik.

SN tidak ditemukan di rumahnya dan KPK melakukan pencarian lebih lanjut, sekaligus secara memberikan himbauan, jika memiliki itikad baik, SN dapat menyerahkan diri ke KPK.

Kamis, 16 November 2017

Halaman
123
Tags:
TwitterKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Setya Novanto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved