Begini Kronologi Wartawan Bisa jadi Tersangka atas Kecelakaan Setya Novanto
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kecelakaan yang dialami Ketua DPR RI Setya Novanto
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan jurnalis Metro TV Hilman sebagai tersangka dalam kecelakaan yang dialami Ketua DPR RI Setya Novanto.
Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis malam, ketika tengah diburu KPK.
Fredrich sebelumnya menjelaskan, saat itu Novanto terburu-buru menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk melangsungkan siaran langsung.
Setelah melangsungkan siaran langsung, Novanto berencana mendatangi KPK untuk memberikan keterangan
Dilansir dari Kompas.com, Hilman diduga lalai mengemudikan mobil hingga menyebabkan kecelakaan.
Hilman, diketahui sebagai sopir dari mobil Fortuner yang ditumpangi oleh Setya Novanto.
Meski demikian, Hilman tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
"Namanya sampean ditilang, tersangka bukan? Makanya kami kenakan UU Lalu lintas, Lex specialis ini. Di Pasal 283 itu, juncto pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11/2017).
Hilman dinilai lalai lantara mengemudikan kendaraan sembari memegang handphone.
"Karena mengemudi sambil pegang handphone sehingga tidak stabil, sehingga menyebabkan dia keluar ke kanan kemudian menyerempet pohon dan mengenai tiang listrik," sambungnya.
Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan.
Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.
Menyikapi hal ini, pihak Metro TV sendiri menelusuri kebenaran informasi yang beredar.
Tak hanya itu, Metro TV juga berencana meminta keterangan dari yang bersangkutan.
"Kami akan minta keterangan yang bersangkutan apakah itu bagian kerja jurnalistik atau bukan?" kata Presiden Direktur Metro TV Suryopratomo, saat diminta tanggapan, Jumat (17/11/2017).