MKD Gelar Rapat, Bahas Penonaktifan Setya Novanto?
Mahkamah Kemormatan Dewan akan menggelar rapat pada Kamis (16/11/2017), rapat tersebut juga akan membahas perkembangan kasus Setya Novanto
Editor: Lailatun Niqmah
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. (*)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI